Surabaya (beritajatim.com) – Presiden Santri Indonesia/Deputi Santri dan Pesantren, KH Abdus Salam Shobib (Gus Salam) mengundang pimpinan media di Surabaya untuk bersilaturahmi dengan Laskar Santri AMIN Indonesia (LSAI) dan kiai, nyai serta gus. Acara digelar di sebuah makan di bilangan Surabaya Selatan, Sabtu (25/11/2023) itu menyinggung soal capres dan cawapres.
“Terhadap dinamika politik Pilpres, khususnya setelah penetapan pasangan calon dan penetapan nomor urut pasangan, LSAI secara moral menghendaki sekaligus merekomendasikan agar mengedepankan etika politik dan menjaga martabat, kepemimpinan institusi pemerintahan dan sosial keagamaan,” tegasnya.
Pihaknya meminta kepada para paslon Pilpres (capres dan cawapres) yang sedang merangkap jabatan di struktur pemerintahan pusat maupun daerah agar mundur dari jabatannya. Hal ini agar tidak terjadi abuse of power (penyalahgunakan jabatan atau kekuasaan).
Baca Juga: ISI Surakarta Tawarkan Buka Kampus Seni di Banyuwangi, Begini Tanggapan Bupati
“Kami minta institusi, pejabat, dan aparatur pemerintahan agar menjaga netralitas dalam Pilpres, terutama aparat penegak hukum, komunitas intelijen serta TNI/Polri,” tukasnya.
Gus Salam juga menegaskan, agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di semua tingkatan agar lebih aktif dalam melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan Pilpres, dan menindaklanjuti temuan kecurangan atau pelanggaran serta merilis sikap resmi Bawaslu.
“Netralitas juga harus ditunjukkan oleh PBNU sebagai teladan dan pengayom ragam pilihan warga NU. Dan, bagi pejabat struktur NU agar mengundurkan dir atau melepas jabatan bila menjadi tim pemenangan Paslon Pilpres,” tuturnya.
Sekadar diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan terbaru, yang memungkinkan menteri dan pejabat setingkat menteri hingga wali kota yang maju pilpres tidak harus mundur dari jabatannya.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Baca Juga: Ini Alasan Partai Koalisi Prabowo-Gibran Jatim Pilih Boedi Prijo
PP Nomor 53 tahun 2023 itu diteken Presiden Jokowi di Jakarta pada 21 November 2023.
Pasal 1 dalam peraturan baru ini, mengubah ayat 1 dan 2 dari pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 dan menambahkan ayat 1a.
Sesuai ayat 1a pasal 1 ini maka menteri dan pejabat setingkat menteri tidak harus mundur ketika maju pilpres, dan harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.
Selengkapnya bunyi pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 yang diubah dalam peraturan baru menjadi sebagai berikut:
Ayat 1: “Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Ralgrat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota”.
Baca Juga: Mengenal 3 Katimses Capres di Jatim, Target Sama, 1 Putaran
Ayat 1a: “Menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin Cuti dari Presiden.”
Ayat 2: “Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional lndonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah harus mengundurkan diri apabila dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden”.
Ayat 3: “Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali.
Ayat 4: “Pejabat negara, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali.
Baca Juga: Surakarta Gencarkan Promosi Wisata Menuju Final Piala Dunia U-17
Menghapus pasal 25 Peraturan ini juga menghapus pasal 25 pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2Ol8. Dalam peraturan sebelumnya yakni pasal 25, menteri atau pejabat setingkat menteri diharuskan untuk menyampaikan surat pengunduran diri paling lambat 7 hari sebelum didaftarkan oleh partai politik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk maju pilpres.
Peraturan ini juga menambahkan Pasal 28A yang disisipkan antara pasal 28 dan pasal 29. Sesuai pasal 28A maka presiden harus memberikan persetujuan permintaan menteri dan pejabat setingkat menteri dalam waktu paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaan persetujuan. (tok/ian)







