Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto memastikan kelompok lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) tidak akan membonceng isu pengarusutamaan gender yang saat ini tengah dibahas sebagai peraturan daerah di DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur.
“Secara tegas pasal 1 angka 11 rancangan Perda Pengarusutamaan Gender, mendefinisikan gender sebagai konsep yang mengacu pada pembedaan peran, fungsi, dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat. Rancangan perda ini hanya mengenal dua jenis gender, yaitu laki-laki dan perempuan,” kata Hendy, dalam sidang paripurna pembahasan enam rancangan peraturan daerah di gedung DPRD Jember, Selasa (5/9/2023).
Hendy menegaskan, rancangan perda pengarusutamaan gender dimaksudkan untuk menjamin perempuan dan laki-laki memiliki akses dan kontrol terhadap sumber daya, memperoleh manfaat pembangunan, dan pengambilan keputusan yang sama di semua tahap proses pembangunan. Termasuk akses terhadap seluruh proyek, program, dan kebijakan pemerintah.
“‘Bebas’ yang hendak dituju oleh rancangan perda ini adalah bebas dari diskriminasi di bidang politik ekonomi, hukum, sosial, dan budaya,” kata Hendy.
Rancangan Perda Pengarusutamaan Gender telah mengakomodasi kebijakan, strategi, program dan kegiatan yang responsif gender agar diintegrasikan pada dokumen perencanaan pembangunan. “Pasal 6 ayat (2) raperda ini sudah mengatur bahwa rencana kebijakan, program dan kegiatan pengarusutamaan gender dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra Perangkat Daerah), dan Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender (RAD PUG).
Hendy menegaskan, rancangan perda ini dilandasi nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber hukum nasional. “Dengan demikian memberikan keyakinan dan jaminan bahwa pelaksanaan ketentuan raperda pengarusutamaan gender ini sejalan dengan tata kehidupan yang dikehendaki bangsa Indonesia,” katanya.
“Ketentuan dalam raperda ini disesuaikan dengan tata kehidupan masyarakat yang meliputi nilai-nilai budaya, adat istiadat serta normanorma keagamaan yang masih berlaku dan diikuti secara luas oleh masyarakat Indonesia,” kata Hendy.
Pengarusutamaan gender ini, lanjut Hendy, akan diimplementasikan dengan cara penguatan pelembagaan, penguatan komitmen, penguatan kebijakan, penguatan sumber daya manusia dan anggaran, penguatan data terpilah, penguatan instrumen anggaran responsif gender (ARG) dan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG), dan penguatan partisipasi masyarakat.
Penguatan pengarusutamaan gender meliputi beberapa hal. Pertama, peningkatan Gender Focal Point di perangkat daerah. “Tujuannya adalah memberikan pemahaman kepada Gender Focal Point tentang konsep gender dan konsep pengarustamaan gender, memberikan pemahaman tentang tugas dan fungsi, dan menganalisisefektivitas dan factor pendukung dan penghambat Gender Focal Point.
“Kedua, meningkatkan peran perangkat daerah dan desa melalui bimbingan teknis (bimtek) dalam Anggaran Responsif Gender (ARG) dan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG). Selain itu, kami meningkatkan pemberdayaan perempuan dalam bentuk pelatihan-pelatihan, khususnya kepada Kelompok Pekka (Perempuan Kepala Keluarga),” kata Hendy. [wir]






