Politik Pemerintahan

BPK dan DPR Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa di Sidoarjo

Sosialisasi pengawasan dan pengelolaan dana desa di Sidoarjo.
Sosialisasi pengawasan dan pengelolaan dana desa di Sidoarjo.

Sidoarjo (beritajatim.com) – Sosialisasi bertemakan “Optimalisasi Peran, Tugas, dan Fungsi BPK & DPR Dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa” digelar di Hotel Aston, Sidoarjo Selasa (21/2/2023). Sosialisasi diikuti 322 kades di Sidoarjo

Pemateri sosialisasi terdiri dari Kepala Perwakilam BPK Jatim Karyadi, anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia, Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), Ketua DPRD Sidoarjo H. Usman.

Anggota Komisi Xl DPr RI Indah Kurnia yang hadir sebagai keynote speech acara sosialisasi itu menyampaikan terimakasih kepada seluruh kades yang antusias mengikuti acara yang isinya edukasi ini.

Sebelumnya, pada kesempatan non formal, Indah juga menyampaikan betapa pentingnya pertemuan seperti ini dilakukan secara berkala. “Tujuannya apa agar para kepala desa mengerti mengenai pengelolaan dana desa yang benar,” ucapnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan seluruh kegiatan yang dibiayai dana desa harus melalui proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi yang dilakukan secara terbuka.

Semua itu harus dapat dipertanggung jawabkan. Bila itu dilakukan, ia yakin dana desa akan sangat bermanfaat bagi pembangunan.

“Bila kita semua komitmen, kita semua meningkatkan wawasan dan kemampuan kita dalam pengelolaan dana desa, kita mampu melakukan komunikasi yang baik, serta mampu bersinergi dan berkolaborasi, saya yakin tidak ada dana yang tidak dapat digunakan secara efektif,” paparnya.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur Karyadi sendiri mengatakan ada beberapa permasalahan umum terkait pengelolaan dana desa yang sering ditemuinya. Di antaranya penatausahaan aset desa yang diperoleh dari penggunaan dana desa.

Jika itu tidak dilakukan, lanjutnya, akan berdampak pada permasalahan hukum. Selain itu pertanggung jawaban penggunaan dana desa yang tidak lengkap. Atau juga pelaporan penggunaan dana desa yang tidak seragam.

Anggota Komisi Xl DPR RI Indah Kurnia menjawab pertanyaan peserta sosialisasi

“Peraturan penggunaan dana desa yang belum lengkap terkait standar biaya, penggunaan tipologi desa berdasarkan tingkat kemajuan perkembangan desa dalam perencanaan serta mekanisme untuk memastikan kesesuaian penggunaan dana dengan prioritas juga menjadi salah satu permasalahan umum yang perlu diperbaiki,” ulas Karyadi.

Sementara Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) membenarkan jabatan kepala desa rentan terhadap masalah hukum. Salah satu penyebabnya kurangnya edukasi terhadap pengelolaan dana desa yang digunakan.

Oleh karenanya, harap Gus Muhdlor, jades perlu mendapat atensi lebih dari pemerintah. Pengelolaan dana desa perlu mendapatkan pendampingan Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal itu menurutnya penting diberikan agar dana desa yang digunakan tidak bermasalah. Sehingga tidak ada lagi Kades yang terjerat hukum terkait penggunaan dana desa. “Kegiatan ini menjadi angin baru bagi perbaikan pengelolaan dana desa di Kabupaten Sidoarjo,” imbuhnya.

Gus Muhdlor mencontohkan kesalahan administrasi menjadi salah satu faktor bermasalahnya penggunaan dana desa. Untuk itu edukasi melalui sosialisasi seperti ini penting dilakukan.

Apalagi saat ini dana desa yang diterima Kabupaten Sidoarjo cukup besar. Jumlahnya Rp 315 milyar yang dibagikan kepada 322 desa yang tersebar di Kabupaten Sidoarjo. “Teman-teman kades butuh atensi dan edukasi termasuk dari BPK Provinsi,” jelasnya.

Pada saat sesi diskusi ada salah satu kepala desa yang menanyakan mengenai mengapa besarnya dana desa berubah-ubah.

Indah menjawab kewenangan menjawab perihal kenapa dana desa naik turun, ini berada di Komisi II dan Kementrian Pertanian.

“Nanti akan kami bantu menanyakan dan berkoordinasi dengan teman2 di Komisi II melalui fraksi kami PDI Perjuangan,” janji wakil rakyat dari Dapil Jatim l (Surabaya – Sidoarjo) itu.  [isa/but]

Apa Reaksi Anda?

Komentar