Jember (beritajatim.com) – Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kabupaten Jember terganjal Peraturan Daerah Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten (Perda Ripparkab). Akibatnya, badan yang nantinya menjadi otoritas pengelolaan pariwisata Jember ini belum bisa berdiri.
Ada dua pekerjaan rumah yang belum diselesaikan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jember, Jawa Timur, yakni pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) dan pembuatan pokok pikiran kebudayaan daerah (PPKD).
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jember Harry Agustriono mengatakan, pembentukan BPPD terganjal oleh belum disahkannya Peraturan Daerah Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (Ripparda).
“BPPD menunggu pengesahan ripparkab dulu. Kami sudah berkonsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provunsi Jawa Timur. Saat ini ripparkab masih proses,” katanya, ditulis Sabtu (7/1/2023).
Perda Ripparkab adalah perda yang digagas DPRD Jember dan sudah memasuki tahap konsultasi publik. “Mudah-mudahan bisa segera selesai,” kata Harry.
Sementara itu, untuk pokok pikiran kebudayaan daerah (PPKD) rencananya akan ada forum grup diskusi pada Januari ini. “Draftnya sudah ada. Tinggal nanti ada semacam forum diskusi untuk mengerucutkan PPKD ini. Nanti PPKD ini pakai peraturan bupati,” kata Harry.
Menuru Harry, pembahasan PPKD ini nantinya akan melibatkan dan mengakomodasi komunitas seniman dan budayawan. “Kami akan coba diskusikan dengan teman-teman secara teknis,” katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seniman dan budayawan gelisah, karena pokok pikiran kebudayaan daerah (PPKD) Kabupaten Jember belum juga terbentuk. Ketiadaan menyebabkan program-program seni dan kebudayaan di Jember tidak bisa mendapat kucuran dana dari pemerintah pusat.
Pemerintah Kabupaten Jember sebenarnya memberikan perhatian kepada sektor pariwisata, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jember 2021-2026 menyebutkan, pariwisata adalah urusan pilihan bersama bidang urusan kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumberdaya mineral, perdagangan, perindustrian dan transmigrasi.
RPJMD menegaskan: ‘Kabupaten Jember memiliki potensi pengembangan pariwisata yang dapat memberikan sumbangsih bagi perekonomian daerah. Karakteristik wilayah, sumber daya alam, seni dan budaya merupakan potensi bagi pengembangan pariwisata, khususnya destinasi pariwisata regional, nasional dan internasional’.
Menurut RPJMD, ‘potensi pengembangan sektor pariwisata dapat melalui kawasan daya tarik wisata alam, kawasan daya tarik wisata buatan dan kawasan daya tarik wisata budaya. Perencanaan, pemasaran dan koordinasi yang kuat dengan berbagai stakeholder menjadi bagian penting guna mendorong pengembangan sektor pariwisata di Kabupaten Jember’.
Strategi pengembangan pariwisata yang berkelanjutan dalam RPJMD meliputi: peengembangan kawasan daya tarik wisata unggulan; pengembangan agrowisata; peningkatan kualitas perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya; pengembangan industri pariwisata yang berdaya saing dan ramah lingkungan; dan peningkatan kualitas sarana dan prasarana penunjang kepariwisataan.
Pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Jember mengacu pada RPJMD, diarahkan pada peningkatan kualitas, pemasaran obyek pariwisata, kunjungan wisata, pelayanan pariwisata dan kelestarian obyek pariwisata. [wir/beq]
Komentar