Lamongan (beritajatim.com) – Dinilai membahayakan pengguna jalan lainnya, Polisi menghadiahi surat tilang kepada 4 (empat) bus yang melanggar garis marka jalan tidak putus, di Jalan Poros Nasional Lamongan, Senin (6/12/2021).
Dari keterangan Polisi, aksi nekat 4 bus tersebut dipicu karena masih berlangsungnya perbaikan Jalan Nasional. Tepatnya mulai dari Dusun Pondok Desa Pandanpancur Kecamatan Deket, sampai perbatasan Lamongan-Gresik, KM 39-35.
“Betul, dalam sehari kita melakukan penindakan terhadap 4 bus yang kedapatan ngeblong atau melanggar garis marka jalan tidak terputus di Jalan Poros Nasional, mulai dari Pondok sampai dengan perbatasan Lamongan-Gresik,” ujar Kanit Turjawali Satlantas Polres Lamongan, Ipda Endro Widodo, Senin (6/12/2021).
Menurut Endro, 4 bus ini kedapatan ngeblong saat jam-jam sibuk, yakni sekitar pukul 06.30 WIB. Mereka bergerak dari arah timur (Surabaya) menuju ke Lamongan, dengan menyerobot lajur sebelahnya atau berlawanan.
“Kita langsung lakukan penindakan, lalu kita kasih surat tilang, sekira pukul 06.30 WIB tadi, saat ngeblong dari arah timur,” imbuh Endro.
Lebih lanjut, Endro mengatakan, pihaknya bersama anggota kepolisian lainnya langsung menghentikan laju bus karena dinilai sangat meresahkan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas bagi pengguna jalan lainnya.
“Sebelum melakukan penindakan, kami tetap terapkan SOP. Yakni dengan tetap memeriksa kelengkapan surat-surat berkendara kepada pengemudi bus tersebut,” tukasnya.

Kendati demikian, Endro mengaku, masih banyak sopir bus lainnya yang nekat ngeblong dan ugal-ugalan. Oleh sebab itu, ia berpesan kepada masyarakat, agar segera melaporkan ke aparat kepolisian jika melihat hal serupa, baik yang dilakukan bus maupun kendaraan lain.
“Tetap utamakan keselamatan berkendara, stop Kecelakaan, stop pelanggaran dan patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada. Keselamatan untuk kemanusiaan,” pungkasnya.[riq/ted]






