Surabaya (beritajatim.com) – Usai mendalami bentrok yang menimpa buruh PT Mikatasa Agung dengan massa yang diduga pesanan perusahaan, Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan 8 tersangka dari 124 preman yang diamankan pada Kamis (17/02/2022) kemarin pagi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Jumat (18/2/2022). Dari hasil pemeriksaan saksi di lapangan dan hasil rekaman video yang beredar di media sosial, ia lantas menahan 8 orang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”bentrok”]
“Sudah kami periksa saksi-saksi, kami tetapkan 8 orang jadi tersangka. Mereka terbukti melakukan penganiayaan. Saat ini sudah dilakukan penahanan di mapolrestabes,” tegas Mirzal.
Mirzal menambahkan, hingga kini pihaknya masih mendalami apakah para preman merupakan massa bayaran yang disewa perusahaan atau kelompok tertentu. Ia pun berfokus pada tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh 8 tersangka. “Kami akan dalami dahulu, kami lakukan pemeriksaan. Dengan begitu bisa diketahui siapa yang menyuruh,” tandas Mirzal.
Sebelumnya, aksi pengeroyokan terhadap massa buruh PT Mikatasa yang dilakukan oleh ratusan preman bayaran, Kamis (17/2/2022) menyebabkan belasan buruh luka. Akibat kejadian tersebut, Polrestabes Surabaya bersama anggota Polsek Tenggilis langsung mengamankan ratusan preman dan digelandang ke gedung Bharadaksa Polrestabes Surabaya.
Pantauan beritajatim, ratusan preman tersebut didatangkan menggunakan truk milik Polrestabes Surabaya. Beberapa dari mereka menggunakan seragam satpam dan beberapa lainnya berpakaian casual. [ang/suf]






