Surabaya (beritajatim.com) – SL (31) dan MR (21) dua warga jalan Tambak Gringsing Lama diamankan Unit Jatanras Polrestabes Surabaya usai merampas sepeda motor di Jalan Rajawali pada malam tahun baru, Jumat (31/12/2021).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, kedua tersangka beroperasi secara beramai – ramai dengan 10 rekannya yang saat ini masih berkeliaran dan diburu polisi.
“Kedua tersangka ditangkap di rumahnya pada tanggal 3 Januari 2022. Ada 10 orang yang masih DPO modusnya kemarin konvoi tahun baru terus memukul pengendara dan membawa barang berharga milik korban,” ujarnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”begal-surabaya”]
Mirzal menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, terdapat tiga tempat kejadian perkara. Yakni ada di Jalan Gubernur Suryo depan Grahadi dan Jalan Pahlawan. Sampai saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap sisa pelaku.
“Tindakannya meresahkan dan membahayakan jadi terus kami buru untuk keamanan masyarakat Kota Surabaya,” imbuhnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu sepeda motor Honda Beat L 4028 KD yang dijadikan sarana oleh kedua tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. (ang/ted)






