Sampang (beritajatim.com) – Polsek Torjun membubarkan aksi balapan liar di jalan Desa Patapan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang. Hal itu dilakukan untuk menindak lanjuti perintah Kapolres Sampang tentang tindak tegas pelaku balap liar di bulan suci Ramadan.
Dalam kegiatan pembubaran aksi balap liar tersebut, Kapolsek Torjun AKP Heriyanto melakukan tindakan tegas kepada joki balap liar dan berhasil mengamankan 5 kendaraan sepeda motor berbagai merk yang sekarang sudah berada Mapolsek setempat.
Kapolres Sampang Arman melalui Kapolsek Torjun AKP Heriyanto mengatakan sebelum mengamankan joki dan motor balap itu pihaknya mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada balap liar di jalan Desa Patapan yang sangat mengganggu dan membahayakan masyarakat maupun pengguna jalan.
“Dampak dari aksi balap liar itu menganggu masyarakat dan penguna jalan, bahkan mereka sesekali menutup jalan dan menghentikan pengguna jalan untuk memperlancar aksi balapannya,” terangnya, Rabu (6/4/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”balapan-motor”]
Ia menambahkan, aksi balap liar sering terjadi pada bulan Ramadan khususnya saat sore hari menjelang waktu berbuka puasa dan malam hari terutama pada Sabtu malam.
“Sebelum bulan puasa kami telah memerintahkan seluruh personel Polsek Torjun khususnya para Bhabinkamtibmas untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat dan para pemuda untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadan 1443 H,” tandasnya.[sar/ted]






