Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan berhasil mengamankan pelaku jambret handphone milik warga Purwodadi. Handphone Oppo F 11 ini diketahui milik Lalilatuz Zakiatus Sholikha (22).
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti pelaku telah diamankan pada Rabu (22/2/2023) malam. Pelaku bernama Rudi Hermanto (26) berhasil diamankan di jalan saat berkendara.
“Tersangka melakukan aksinya pada hari Minggu 4 Desember 2022 lalu. Pelaku merupakan warga Desa Pucangsari, Kecamatan Purwodadi,” jelas Farouk, Jumat (24/2/2023).
Farouk menjelaskan, mulanya korban sedang berkendara sendirian dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario sendirian. Saat melintasi jalan di Desa Capang, Kecamatan Purwodadi korban berpapasan dengan pelaku yang melaju dari arah berlawanan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”jambret”]
Mengetahui korban sedang berjalan sendiri, pelaku langsung membuntuti korban. Tak sampai disitu, pelaku juga langsung memepet korban dan merampas handphone miliknya yang digenggam di tangan kiri.
Setelah berhasil menggondol handphone korban pelaku langsung melarikan diri. Korban yang sedih langsung melaporkan kejadian ini kepada polisi. “Setelah petugas berhasil mengidentifikasi pelaku langsung kita amankan. Setelahnya kami melakukan pemeriksaan kepada pelaku aksi penjambretan,” imbuhnya.
Akibat aksinya tersebut pelaku harus mendekam di penjara dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Hukuman yang diberikan yakni 9 tahun penjara. (ada/kun)






