Gresik (beritajatim.com) – Pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Gresik berpikir ulang melakukan aksinya lagi.
Seperti yang dilakukan tiga tersangka spesialis pembobol warung kopi (Warkop) di Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Ketiga tersangka tersebut, kini meringkuk di jeruji penjara. Diantaranya M (36), S (40) warga Tambak Kemrakan, Kecamatan Krian, Sidoarjo dan H (34) warga Desa Kesamben Wetan, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari linggis, tang, CCTV dan ratusan bungkus minuman di warkop.
Kapolsek Driyorejo AKP Herry Tampake mengatakan, kasus ini terungkap saat korban Zainal Arifin warga Wringinanom akan membuka warungnya di Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo. Kemudian melihat warung tersebut sudah dalam keadaan terbuka.
“Saat dilakukan pengecekan ada beberapa barang jualan yang hilang berupa bumbu kemasan, mie rebus, minuman berenergi, garam meja, energen, dan kopi kemasan. Jumlahnya mencapai ratusan bungkus,” ujarnya, Kamis (27/07/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”gresik”]
Perwira pertama Polri itu menambahkan, aksi yang dilakukan tersangka tidak tahu kalau terekam kamera CCTV. Dari hasil rekaman tersebut, anggotanya di lapangan langsung memburu pelaku.
“Setelah mendapatkan laporan, anggota kami langsung mendatangi TKP dan dari hasil penyelidikan mengamankan tiga pelaku yang melakukan pencurian di warkop milik korban,” imbuhnya.
Usai menjalani pemeriksaan, ketiga pelaku dijebloskan ke penjara. Akibat aksinya itu,
mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. (dny/ted)






