Gresik (beritajatim.com) – Selama dua pekan aparat Kepolisian Resort (Polres) Gresik, panen tangkapan narkoba. Dari kasus itu, ada 48 tersangka serta 66,62 gram sabu dan 1.363 pil koplo diamankan sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus tersebut, dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 yang digelar mulai 22 Agustus hingga 2 September 2022.
Kapolres Gresik AKBP M. Nur Azis menuturkan, terdapat 37 kasus dengan 48 tersangka. Terdiri dari Satnarkoba 12 kasus dan 12 Polsek jajaran menangani 25 kasus. “Saya atensi pada Polsek Menganti Gresik yang bisa mengungkap kasus narkoba sebanyak 8 kasus dengan 11 tersangka,” tuturnya, Selasa (6/09/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
Perwira menengah Polri itu menambahkan, pemberantasan narkoba menjadi atensi kepolisian. Untuk itu, penindakan terhadap barang haram ini terus dilakukan. “Dengan gencarnya melakukan penindakan harapan kami tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan narkoba,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasatnarkoba AKP Tatak Sutrisno mengatakan, tersangka yang diamankan kali ini dari berbagai profesi, dan yang paling mendominasi adalah pekerja. “Ada beberapa wilayah yang rawan peredaran narkoba. Perbatasan kota, dan pedesaan. Kami akan menindak siapapun yang berani menggunakan narkoba dan sejenisnya,” katanya.
Kini semua tersangka tersebut lanjut dia, dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU nomor 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. [dny/kun]






