Gresik (beritajatim.com) – Selama sepekan di bulan Maret 2022, aparat penegak hukum Kepolisian Resort Gresik telah mengeluarkan 61 surat tilang (bukti pelanggaran). Surat tilang hasil dari operasi hunting sistem di beberapa ruas jalan utama kepada pengemudi truk Over Dimension and Over Load (ODOL).
Kasat Lantas Polres Gresik AKP Engkos Sarkosi mengatakan, dari operasi yang dilakukan di lapangan, sebagian besar didominasi kendaraan yang melebihi daya angkut.
“Aktifitas truk ODOL sering terpantau pada saat pagi dan sore hari. Terutama pada kawasan industri yang berdampaknya juga memicu kemacetan lalu lintas,” katanya, Jumat (11/03/2022).
Ia menjelaskan aktifitas truk ODOL melanggar tentang tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi kendaraan. Hal tersebut diatur dalam pasal 307 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Berdasarkan aturan tentu dikenakan sanksi tilang. Bahkan sanksi terberat bisa berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” ungkapnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”gresik”]
Perwira pertama Polri itu menuturkan, pihaknya berkomitmen akan terus melakukan patroli. Dalam rangka meminimalisir dan menekan kejadian kecelakaan lalu lintas serta menekan angka pelanggaran lalu lintas.
“Ini kami lakukan agar kesadaran tertib lalu lintas meningkat. Sehingga Kamseltibcar di wilayah Gresik berjalan aman dan kondusif,” tuturnya.
Selain melakukan upaya preemtif dan preventif lanjut dia, anggotanya di lapangan juga memberikan pemahaman kepada para pengemudi agar memperhatikan kondisi saat berkendara. Sebab, kecelakaan yang terjadi di wilayah hukum Gresik mayoritas disebabkan akibat kelalaian pengemudi.
“Faktor pengemudi yang mengantuk atau mengalami kelelahan bisa menjadi pemicu kecelakaan,” tandasnya. [dny/but]






