Kediri (beritajatim.com) – Sebuah toko minuman keras (miras) di Kediri digerebek oleh petugas Unit Reskrim Polsek Pagu. Untuk mengelabuhi petugas, toko miras ini berkedok warung kopi.
Kapolsek Pagu AKP Suharsono mengatakan, dari penggerebekan tersebut pihaknya berhasil menemukan puluhan botol miras berbagai merk.
“Barang bukti yang kita amankan ada 24 botol berisi minuman keras berbagai jenis merek dari dua orang terduga menjual miras,” kata AKP Suharsono, Jumat (24/3/2023).
Penggerebekan toko miras tersebut, kata Kapolsek Pagu, menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang penjualan miras tanpa izin. Akhirnya petugas bergerak cepat.
Petugas mendatangi toko milik G (37) warga Desa/Kecamatan Pagu dan S (62) warga Desa Senden Kecamatan Kayen Kidul. Dari toko milik G, petugas menemukan 10 botol miras merk bintang kuntul dan 5 botol merek tomi stanly.
BACA JUGA :
Edarkan Ratusan Botol Miras di Gresik, Tiga Tersangka Diamankan Polisi
Ratusan Botol Miras Diamankan dari 4 TKP Berbeda di Mojokerto
Polisi Gresik Sita Miras saat Razia Suporter Bola
Sementara dari toko S yang berkedok warung kopi ditemukan 14 botol minuman keras merek 7 bintang kuntul dan 7 baceman.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua penjual miras tanpa izin ini dibawa ke Polsek Pagu. Mereka diinterogasi tentang asal usul miras yang diperjual belikan tersebut.
Menurut Kapolsek Pagu, miras menjadi penyebab terjadinya tindak kriminal. Oleh karena itu, operasi pekat dengan sasaran miras akan terus dilaksanakan.
“Miras ini salah satu faktor potensi penyebab sesuatu hal yang tidak diinginkan, baik tindak kriminalitas maupun kecelakaan lalulintas,” tutup AKP Suharsono. [nm/ted]






