Ngawi (beritajatim.com) – Sebuah tempat karaoke di Desa Karangasri, Kecamatan/ Kabupaten Ngawi, digerebek polisi, Selasa (23/3/2022). Penggerebkan dilakukan karena tempat karaoke tersebut menjual minuman keras dan melanggar protokol kesehatan. Parahnya lagi, tempat karaoke tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah setempat.
Kapolsek Ngawi AKP Suyadi mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas tersebut. Tempat karaoke itu sudah beroperasi sejak dua minggu lalu. Saat polisi datang ke lokasi, terdapat miras berupa bir, arak jowo dan anggur merah. Sang pengelola yakni Suwanti (54), warga setempat, tak menampik dengan adanya minuman itu.
[berita-terkait number=”5″ tag=”karaoke”]
“Dari keterangan pemilik mereka memang menjual miras. Dan setelah kami cek, memang tidak ada izinnya. Di lokasi tidak ada pemindaian aplikasi Peduli Lindungi, sehingga melanggar protokol kesehatan,” kata Suyadi pada beritajatim.com, Rabu (23/3/2022)
Dari tangan pelaku, polisi menyita enam botol minuman anggur, 37 botol bir, dan setengah liter arak jowo. Miras tersebut diperjual-belikan ke warga sekitar. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 4 (1) (3) Jo 28 (1) Perda No.10 Tahun 2012 Tentang Wasdal Peredaran dan penjualan miras. [fiq/suf]






