Banyuwangi (beritajatim.com) – Usai tertangkap dugaan penyelundupan narkoba ke dalam lingkungan Lapas Banyuwangi, kini Satresnarkoba Polresta Banyuwangi terus melakukan penyelidikan kepada pelaku.
Dari pemeriksaan sementara, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat kotor 0,43 gram.
Sbelumnya, diketahui seorang perempuan berinisial EM (27), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, terciduk membawa barang yang diduga narkoba saat hendak membesuk warga binaan pemasyarakatan (WBP), pada Selasa (28/4/2026).
Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi, Kompol Nanang Sugiono mengatakan bahwa, setelah EM dilimpahkan kepada kepolisian. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Kai sudah lakukan pemeriksaan lebih lanjut, bahkan menimbang barang bukti dua bungkus sabu yang didapat dari tangan yang bersangkutan,” ujarnya.
Nanag menjelaskan, dari pemeriksaan sementara, dua paket sabu tersebut diketahui memiliki berat kotor 0,43 gram.
“Satu bungkus paket tersebut memang masih utuh, sedangkan satu bungkus sudah berkurang,” ungkapnya.
Pihaknya menyampaikan, apabila satu paket sabu yang isinya telah berkurang itu, diduga kuat sudah dipakai oleh EM sebelum menuju Lapas.
“Karena dari hasil test urine juga menunjukkan positif narkoba,” jelasnya. (ted)






