Jember (beritajatim.com) – Aparat Kepolisian Sektor Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur membekuk empat orang pria tersangka perusakan tugu prasasti perguruan silat Kera Sakti. Mereka diduga berasal dari perguruan silat lainnya.
MU, FA, AF, dan AD adalah otak perusakan yang dilakukan bersama 13 orang lainnya yang masih buron. Mereka merobohkan prasasti yang baru selesai dicor di Desa Wonosari, Kecamatan Puger, Sabtu (15/5/2021) dini hari. “Motifnya mereka tidak senang dengan perguruan laiun di Puger,” kata Kepala Polsek Puger Ajun Komisaris Ribut Budiyono, Kamis (20/5/2021).
[berita-terkait number=”5″ tag=”perusakan”]
Aksi perusakan direncanakan pada Selasa (11/5/2021). Tiga hari kemudian, mereka berkumpul di rumah tersangka HS untuk menjalankan aksi tersebut. “Sabtu dini hari mereka berkumpul di lapangan sekitar tugu dan membagikan tali rafia warna kuning untuk identitas kelompok,”kata Ribut.
Perusakan dilakukan sekitar pukul satu dini hari. Aksi tersebut kemudian dilaporkan oleh salah satu warga ke polisi. Polisi bergerak cepat untuk menangkap para tersangka. Pasal yang disangkakan adalah pasal 170 ayat 1 dan 2 sub pasal 160 KUHP sub pasal 169 ayat 1 KUHP junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun. “Yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ada 13 orang,” kata Ribut. [wir/suf]






