Pasuruan (beritajatim.com) – Dugaan pungutan liar (pungli) di pasar wisata Ceng ho Pandaan berlanjut ke proses hukum. Saat ini, polisi mendalami kasus itu dengan menggali informasi serta data.
Pihaknya juga akan koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kabupaten Pasuruan untuk meminta data. Pendalaman ini dilakukan guna mempelajari apamah ditemukan kerugian negara.
“Kasus ini masih kita dalami mencari informasi serta data. Makanya kita harus mempelajari dulu apakah ditemukan kerugian negara atau tidak,” tegas Kanit Tipikor Polres Pasuruan Ipda Wachid S Arief.
Terpisah, Kadis Disperindag Kabupaten Pasuruan, Diano Vella Fery berjanji akan menindak lanjuti informasi adanya dugaan pungli yahg dilakukan paguyupan pasar wisata Ceng Ho. Langkah awal, pihaknya melakukan evaluasi hasil investigasi Kepala UPT.
“Langkah awal kita akan lakukan evaluasi dari hasil investigasi. Kita juga akan mengundang para pihak termasuk menselaraskan regulasi dengan mengundang OPD terkait guna penertibannya,” ujarnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”masjid-cheng-hoo”]
Terkait adanya iuran rencana pembangunan kios bagi pedagang asongan durian sebesar Rp 20 juta. Pria yang pernah menjabat Camat Pandaan ini menyatakan belum ada permohonan aset. Artinya, tidak permohonan penambahan kios baik itu dari paguyupan atau pun pedagang asongan.
“Apabila ada persoalan di pasar wisata ceng ho pandaan. Iya harus diselesaikan secara musyawarah,” tutupnya. (ada/ted)






