Surabaya (beritajatim.com) – Polemik sengketa lahan kembali mencuat di Tambakwedi, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Ratusan warga RT 08 RW 02 gelisah setelah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyatakan bahwa sebagian lahan yang mereka tempati merupakan aset milik Pemerintah Kota Surabaya.
Mayoritas lahan yang dipersoalkan telah memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan dokumen Petok D. Bahkan, sebagian besar sertifikat tersebut berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan inisiatif nasional di era Presiden Joko Widodo.
“Masa iya tanah yang sudah bersertifikat, program resmi PTSL dari Presiden Jokowi, tiba-tiba diklaim sebagai aset pemkot? Ini jelas menimbulkan keresahan dan harus diluruskan,” tegas M Saifuddin, Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, saat menemui warga pada akhir pekan lalu.
Dari sekitar 400 bidang tanah di wilayah tersebut, 75 persen di antaranya telah bersertifikat resmi. Klaim sepihak dari BPKAD pun dinilai menimbulkan intimidasi secara psikologis terhadap warga yang sudah lama menghuni kawasan itu.
Ahmad Husen, Ketua RT 08 RW 02, menyatakan bahwa warga tidak tinggal diam dan akan mengambil langkah hukum untuk memperjelas status tanah mereka. “Ini tanah jelas milik warga. Kalau memang ada niat baik dari pemerintah, buktikan lewat proses yang transparan, bukan klaim mendadak,” ujarnya.
Mendengar keresahan warga, Saifuddin mendorong agar proses penyelesaian dilakukan secara konstitusional. Ia menyampaikan bahwa DPRD akan menggelar hearing terbuka dalam waktu dekat dengan menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk BPKAD, camat, lurah, hingga BPN (Badan Pertanahan Nasional).
“Saya hadir untuk mencegah warga bergerak secara anarkis. Kita lawan lewat cara yang benar. Kalau SHM dari program nasional PTSL saja dianggap ilegal, lalu seperti apa negara ini menjamin hak rakyatnya,” tandasnya.
Politikus dari Partai Demokrat tersebut juga mendesak Kepala BPKAD, Wiwik Widayati, agar segera merespons kegelisahan warga secara serius. Ia mengingatkan bahwa keberadaan pemerintah semestinya memberikan rasa aman, bukan malah menambah keresahan.
“Jangan bikin rakyat gelisah. Pemerintah itu harusnya memberi ketentraman, bukan ancaman,” ucap Saifuddin.
Hearing di DPRD Surabaya akan menjadi titik awal dari proses klarifikasi yang diharapkan dapat mengurai polemik secara objektif dan terbuka.
Saifuddin menegaskan bahwa jika hasil hearing membuktikan bahwa lahan tersebut sah milik warga, maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mempertahankannya. “Ini harga mati. Kalau tanah itu sah milik warga, ya kembalikan. Titik,” pungkasnya. [asg/suf]






