Ringkasan Berita
* Polda Jawa Timur menetapkan 11 tersangka atas kasus penggelapan 185 ton gula senilai Rp3 miliar dari tiga pabrik gula di Jawa Timur yang dialihkan ke Sidoarjo dan Bogor.
* PT Sinergi Gula Nusantara (PT SGN) mendukung penuh penegakan hukum tersebut dan mengonfirmasi bahwa kejadian ini tidak menimbulkan kerugian finansial langsung bagi perusahaan karena gula sudah milik pedagang, sekaligus berkomitmen memperketat pengawasan serta sistem pengendalian pengiriman komoditas gula.
—————————————————————————–
Surabaya (beritajatim.com) — Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar kasus penggelapan dan penipuan gula pasir sebanyak 185 ton senilai kurang lebih Rp 3 miliar. Komoditas gula tersebut sejatinya dalam proses pengiriman dari tiga pabrik gula di Jawa Timur, yakni Pabrik Gula (PG) Semboro di Jember, PG Jatiroto di Lumajang, dan PG Ngadirejo di Kediri, sebelum akhirnya dialihkan ke lokasi penampungan ilegal di Sidoarjo dan Bogor.
Atas pengungkapan tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Menanggapi kejadian ini, PT Sinergi Gula Nusantara (PT SGN) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas kepolisian dalam menegakkan hukum. PT SGN mengonfirmasi bahwa status kepemilikan komoditas tersebut sudah berpindah tangan kepada pihak pembeli atau pedagang saat pengiriman berlangsung.
Oleh karena itu, peristiwa penggelapan ini tidak memberikan dampak kerugian finansial secara langsung bagi perusahaan.
Corporate Secretary PT SGN, Yunianta, menegaskan pentingnya penanganan hukum yang profesional guna menjaga iklim usaha dan kepercayaan antar-mitra bisnis.
“PT SGN mendukung langkah kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana ini. Kami perlu menegaskan bahwa gula yang menjadi objek perkara merupakan milik pedagang atau pembeli yang sedang dalam proses pengiriman, sehingga tidak menimbulkan kerugian finansial secara langsung bagi PT SGN. Namun demikian, kami memandang penting penguatan pengawasan dan pengendalian dalam proses distribusi untuk meminimalkan risiko penyimpangan serta menjaga kepercayaan para mitra usaha,” tegas Yunianta, Kamis (29/10/2026).
Yunianta menjelaskan lebih lanjut bahwa keamanan rantai pasok adalah fondasi utama dalam menciptakan ekosistem industri gula yang transparan dan akuntabel. Kasus penggelapan ini menjadi momentum evaluasi penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperketat sistem pengamanan dalam proses pengangkutan barang.
Ke depan, PT SGN berjanji akan memperketat standar operasional prosedur (SOP) pengiriman, mulai dari verifikasi identitas pengemudi, pemeriksaan kesesuaian dokumen pengangkutan, hingga pemantauan muatan berbasis teknologi sampai di lokasi tujuan.
Sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mengkonsolidasi pabrik gula PTPN Grup di seluruh Indonesia, PT SGN terus bertekad memperkuat tata kelola korporasi (Good Corporate Governance) demi mendukung tercapainya swasembada gula nasional yang aman dan berkelanjutan.[rea]






