Jakarta (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan sela yang signifikan dalam perkara Nomor 116/2023 yang melibatkan Parbulk dan Heritage Maritime Limited, S.A (Heritage) terhadap Humpuss Intermoda Transportasi, Tbk (HITS).
Dalam putusan yang diumumkan pada tanggal 12 September 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh HITS sebagai Tergugat dan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim mengklarifikasi bahwa substansi gugatan Parbulk adalah mengenai dugaan wanprestasi oleh HITS terhadap Surat Pernyataan Penanggungan yang ditandatangani pada tanggal 11 Desember 2007, dan bukan terkait dengan Perkara PKPU 40/2012 seperti yang dituduhkan oleh HITS.
Dengan demikian, perkara ini dianggap sebagai perkara perdata yang dibawa oleh Parbulk terhadap HITS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis Hakim juga merinci bahwa pada tanggal 12 Oktober 2012, Pengadilan Tinggi Inggris telah mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Jasmanindo Sapta Perkasa terhadap HITS. Namun, Parbulk tidak pernah dipanggil secara sah atau terlibat dalam perkara PKPU tersebut, dan tidak ada pendaftaran tagihan terkait perkara tersebut. Oleh karena itu, Majelis Hakim mengesahkan bahwa Perkara Nomor 116/2023 adalah perkara perdata yang berhubungan dengan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Parbulk kepada HITS.
Direktur Parbulk, Christian Due, mengungkapkan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan sela ini. Dia berharap bahwa putusan ini akan menjadi preseden positif yang mendukung iklim investasi di Indonesia.
Tanggapan HITS Terhadap Putusan Pengadilan dan Keterbukaan Informasi
Sementara itu, HITS merespons putusan Pengadilan dengan mengeluarkan surat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 14 Agustus 2023, sebagai tanggapan terhadap permintaan penjelasan terkait pemberitaan di media massa. Dalam surat tersebut, HITS menyatakan bahwa mereka telah mencantumkan perkara hukum ini dalam Laporan Keuangan Audit Terkonsolidasi Tahun Buku 2022 yang dikeluarkan pada tanggal 19 April 2023.
Namun, sidang pertama dalam Perkara 116/2023 telah dimulai sejak tanggal 13 Februari 2023. HITS baru memberikan informasi mengenai perkara ini kepada BEI dalam Laporan Keterbukaan pada tanggal 14 Agustus 2023, yang merupakan lebih dari enam bulan setelah sidang pertama perkara ini dimulai.
HITS, sebagai perusahaan publik, tunduk pada ketentuan POJK 31/2015 yang mengharuskan penyampaian laporan dan pengumuman segera, paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 setelah ada informasi atau fakta material. Informasi atau fakta material meliputi perkara hukum terhadap Emiten atau Perusahaan Publik yang berdampak material.
Direktur Utama HITS, Tonny Aulia Achmad, juga direspons dalam surat tersebut, di mana dia menyebut bahwa kegagalan Heritage untuk membayar sesuai Perjanjian Sewa Kapal yang tertanggal 11 Desember 2007, sebagai akibat dari krisis finansial global pada tahun 2008, tidak sesuai dengan pendapat Mahkamah Agung. Mahkamah Agung menyatakan bahwa krisis finansial bukan alasan yang memaksa (force majeure) untuk tidak mematuhi perjanjian yang telah disepakati.
Putusan Mahkamah Agung ini dibuktikan melalui beberapa putusan, termasuk Putusan Nomor 3087K/PDT/2001 dan Putusan Nomor 1787 K/PDT/2005. HITS juga diingatkan bahwa Pengadilan Tinggi Inggris telah mengeluarkan Putusan Pengadilan Tinggi Inggris Nomor 58/2010 yang menyatakan HITS bersalah melakukan wanprestasi. Meskipun HITS aktif berpartisipasi dalam perkara ini, mereka tidak pernah melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut, sehingga putusan tersebut sah dan mengikat secara hukum.
Tidak hanya itu, HITS juga telah menunjukkan sejarah ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan luar negeri, termasuk tidak membayar klaim Likuidator Humpuss Sea Transport Pte Ltd sebesar USD170 juta, seperti yang diperintahkan oleh Pengadilan Tinggi Singapura.
Perkara ini tetap menjadi sorotan utama dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan perkembangan lebih lanjut akan terus diikuti. [beq]






