Tuban (beritajatim.com) – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tuban kembali menyoroti masalah tambang ilegal yang marak di wilayah tersebut. Mereka menggelar aksi dan mendesak pemerintah untuk menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang dianggap merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Ketua PC PMII Tuban, Roviq Wahyudin, mengungkapkan bahwa sebelum aksi dilakukan, pihaknya terlebih dahulu melakukan riset terkait situasi tambang di Tuban. Dari hasil riset, diketahui ada sekitar 123 titik tambang di wilayah tersebut. Dari jumlah itu, 12 titik memiliki izin, 61 titik masih dalam tahap eksplorasi, dan sekitar 50 titik diduga ilegal.
“Berbicara soal tambang di Tuban, jika itu merugikan masyarakat dan lingkungan, maka harus ditertibkan secara bersama-sama,” ujar Roviq Wahyudin saat aksi di depan kantor Pemkab Tuban, Rabu (22/04/2026).
Lebih lanjut, Roviq menegaskan pentingnya sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha tambang. Tujuannya adalah agar tata kelola pertambangan di Tuban tidak membahayakan lingkungan dan masyarakat.
Selain itu, mereka juga menerima berbagai keluhan dari warga mengenai dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang, seperti polusi udara dan kerusakan infrastruktur jalan akibat aktivitas kendaraan tambang yang melewati jalan-jalan utama.
“Permintaan kami, dampak dari tambang jangan dibiarkan. Misalnya di Kecamatan Rengel sudah terjadi penurunan debit air. Bayangkan apa yang akan terjadi pada Tuban dalam 10 hingga 30 tahun ke depan,” lanjutnya.
Meski riset telah dilakukan, data yang dimiliki oleh PMII Tuban ternyata berbeda dengan catatan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Tuban. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Tuban, Agus Wijaya, mengatakan bahwa sesuai dengan regulasi yang berlaku, kewenangan atas tambang berada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Namun, Pemerintah Kabupaten Tuban tetap rutin melakukan monitoring dan evaluasi terhadap aktivitas tambang di wilayahnya.
“Yang berizin ada 90 titik tambang dan yang tidak berizin 19 titik. Dari 90 tambang itu, sebanyak 29 titik masih tahap eksplorasi dan belum boleh produksi, sisanya sudah eksploitasi,” ujar Agus Wijaya.
Agus Wijaya juga mengungkapkan bahwa Pemkab Tuban berencana mengadakan diskusi dengan mahasiswa untuk membahas tata kelola pertambangan yang lebih baik. Hal ini termasuk sinkronisasi data mengenai tambang berizin dan ilegal. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Tuban juga menekankan kewajiban reklamasi dalam praktik pertambangan.
Reklamasi adalah proses pemulihan lahan pasca tambang yang bisa dilakukan baik selama proses eksploitasi maupun setelahnya, tergantung pada dokumen lingkungan seperti AMDAL dan UKL/UPL.
“Reklamasi dapat dilakukan saat proses eksploitasi maupun setelahnya, tergantung dokumen lingkungan seperti AMDAL dan UKL/UPL,” tambahnya.
Namun, Agus Wijaya belum merinci angka pasti terkait besaran jaminan reklamasi. Ia menjelaskan bahwa nominal tersebut akan ditentukan berdasarkan luas area tambang dan diatur oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Meskipun demikian, ia memastikan bahwa aspirasi mahasiswa terkait penanganan tambang ilegal akan ditindaklanjuti. Salah satunya adalah dengan mengintensifkan laporan ke pemerintah provinsi agar penindakan terhadap tambang ilegal bisa dilakukan lebih sering. [dya/suf]






