Jember (beritajatim.com) – Partai Keadilan Sejahtera mendukung pembahasan kembali Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur. Namun masalah lingkungan hidup dan kebencanaan harus dimasukkan.
“Kami sangat ingat dalam pembahasan periode kemarin yang menjadi ganjalan adalah mitigasi kebencanaan, dan peta ruang yang dimunculkan kaitannya dengan gumuk-gumuk,” kata Achmad Dhafir Syah, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jember dari PKS, Senin (30/3/2026).
“Kami menyepakati kalau memang perlu persetujuan ulang substansi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,” kata Dhafir.
Sementara itu Fendi Setiawan, akademisi Universitas Jember yang juga anggota tim ahli DPRD Jember, mengingatkan perlunya tiga hal yang harus dipenuhi pemkab.
Tiga hal itu adalah berita acara pembahasan dari pemerintah daerah kabupaten mengenai rancangan peraturan daerah, validasi dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis dari perangkat daerah provinsi, dan rekomendasi peta dasar dari badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.
“Kalau ini sudah ada, maka boleh dilakukan pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten dengan DPRD Kabupaten. Jangan sampai buying time. Ini diajukan masuk Program Pembentukan Perda 2026, tapi ternyata dokumen yang saya sebutkan tadi belum ada,” kata Fendi.
Fendi ingin Pemkab Jember benar-benar menyiapkan segala persyaratan dokumen legal sebelun masuk ruang pembahasan dengan legislatif. “Harus sudah siap,” katanya. [wir/beq]






