Gresik (beritajatim.com)- Puluhan perwakilan pedagang kaki lima (PKL) wadul ke Dewan Gresik mempertanyakan kejelasan status lahan milik aset perusahaan BUMN. Mereka duduk bareng membahas status kejelasan lahan yang digunakan. DPRD Gresik mengundang Pemerintah Desa (Pemdes) Yosowilangun, Camat Manyar, dan perwakilan BUMN PT Semen Indonesia (SMI).
Perwakilan PKL Fathorrahman mengatakan, pedagang sebenarnya sudah menempati lahan sejak 2016 berdasarkan perjanjian sewa pakai dengan Kukmi yang berakhir tahun 2020. Sewa lahan sesuai ukuran kios yang ditempati masing-masing PKL.
“Kami merasa kesulitan sejak perjanjian itu tidak diperpanjang, padahal aktivitas dagang sudah berjalan bertahun-tahun,” katanya, Senin (18/8/2025).
Perwakilan PT SMI Handoyo menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang dikelola BUMN.
“Aset milik Semen Indonesia ini dibeli, bukan hibah dari negara. Sejak kerjasama dengan Kukmi berakhir pada 2020, tidak ada serah terima lagi. Mulai 2021, pengelolaan dilakukan oleh PT SMI (Sinergi Mitra Investama) sebagai mitranya,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung persoalan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai peruntukan. “Awalnya untuk pujasera, tetapi kemudian banyak berubah fungsi menjadi kafe yang justru menimbulkan kebisingan dan mengganggu lingkungan,” urainya.
Menanggapi persoalan ini, Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim menuturkan, keberadaan PKL di jalan tambang awalnya justru untuk mengatasi persoalan sosial.
“Dulu jalan tambang itu sepi, rawan, bahkan jadi tempat pembuangan sampah. Kehadiran pedagang membuat kawasan itu lebih hidup. Tahun 2016 PT Semen Indonesia bersama Kukmi membangun 110 stand untuk mereka,” paparnya.
Sementara Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir menjelaskan bahwa penataan lahan tersebut nantinya akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Yosowilangun.
“Segala bentuk perencanaan terkait ketertiban, konsep bangunan, hingga kebutuhan lingkungan seperti jalan yang kurang lebar maupun pencahayaan akan disesuaikan oleh Bumdes,” katanya.
Ia menambahkan, aset bangunan yang ada akan dihibahkan kepada pedagang, sementara untuk urusan retribusi akan dikelola langsung oleh Bumdes Yosowilangun.
“Kesimpulan ini perlu segera ditindaklanjuti agar pedagang tetap bisa beraktivitas dengan tertib,” imbuhnya. [dny/but]






