Jember (beritajatim.com) – Petugas penyelenggara pemilihan umum menghitung ulang suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Penghitungan suara ulang ini dilaksanakan di Hotel Aston, Senin (4/3/2024).
Wiwin Riza Kurnia, komisioner Badan Pengawas Pemilu Jember, mengatakan, hitung ulang berawal dari keberatan yang dilontarkan saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait penghitungan di TPS 10. “C-Hasil Salinan yang mereka terima tidak sama dengan data disampaikan Panitia Pemilihan Kecamatan Patrang, Sirekap, dan Bawaslu. Mereka mempertanyakan itu,” katanya.
Bawaslu kemudian mengecek kembali proses penghitungan suara di TPS tersebut. “Ternyata ada prosedur yang tidak dilalui teman-teman KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara),” kata Wiwin.
“Mereka awalnya menjumlahkan suara partai dan caleg tak sesuai prosedur. Kemudian mereka melakukan hitung ulang, bukan hitung ulang surat suaranya, tapi rekapitulasi ulang penjumlahannya saja. Itu tidak dituangkan di formulir C-Kejadian Khusus,” kata perempuan berkacamata ini.
Hal ini membuat PPK dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) tidak tahu ada kejadian khusus tersebut. “Yang tahu justru saksi PKB di tingkat kabupaten. Soal komunikasi di tingkat saksi, kami tidak paham. Tapi yang jelas, ada kekurangan prosedur yang seharusnya dijalani sesuai dengan aturan berlaku,” kata Wiwin.
“Kedua, kami merekomendasikan hitung ulang di tingkat kabupaten karena ada hal yang seharusnya dijalankan di kecamatan, itu tidak terselesaikan sehingga jadi residu di tingkat kabupaten,” kata Wiwin.
Alhasil dari penghitungan suara ulang ini terjadi perubahan jumlah suara. Partai Gerakan Indonesia Raya yang semula tercatat memperoleh 26 suara, setelah dihitung ulang ternyata mendapatkan 29 suara. PDI Perjuangan yang semula mendapatkan 50 suara, berkurang menjadi 49 suara.
Partai Golongan Karya yang semula tercatat mendapatkan 23 suara, berubah mendapatkan 21 suara. Kehilangan suara terbesar dialami Partai Keadilan Sejahtera, dari 28 suara menjadi 18 suara. Sementara suara PKB tetap 30 suara. [wir]






