Jember (beritajatim.com) – Pejabat Sementara Bupati Imam Hidayat menunda realisasi bantuan sosial dan hibah, termasuk insentif guru ngaji di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Kepastian ini ditegaskan Sekretaris Daerah Hadi Sasmito.
“Program-program berbasis kemasyarakatan untuk dihentikan sementara. Ini adalah bagian dari netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara), sehingga di dalamnya saya arahkan, bahwa pencairan apapum berbasis kemasyarakatan, sebaiknya dicairkan pada Desember,” kata Hadi, ditulis Selasa (15/10/2024).
Selama Oktober dan November, ASN dipersilakan menyiapkan administrasi pencairan. “Sudah saya tegaskan, baik itu di Dinas Sosial, Bagian Kesra, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, dan Dinas Cipta Karya, dan Dinas Kesehatan,” kata Hadi.
Hadi menegaskan komitmen pemilihan kepala daerah berjalan lancar dan kondusif. “Ada peran penting dalam birokrasi, khususnya dalam pelaksanaan program dan kegiatan. Ada garis-garis yang harus dipedomani pemerintah daerah. Kita punya pemerintah atasan, baik dari Kemendagri, Bawaslu, KPU, dan KPK tentunya sudah memberi arahan kepada kami, bahwa yang kaitan dengan program berbasis bansos kepada masyarakat untuk ditunda sementara waktu dan dicairkan setelah pilkada,” katanya.
“Bagaimana yang sudah berlanjut? Ya sudah, mungkin ada spot-spot yang sudah berjalan. Tapi yang belum dan kami pastikan belum di Bagian Kesra, terkait beberapa program hibah maupun bansosnya, nanti menyesuaikan,” kata Hadi.
Hadi menegaskan, bahwa kebijakan itu wajib ditaati seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). “Kami ingin menunjukkan bahwa birokrasi punya andil yang sama dalam rangka menegakkan netralitas dalam penyelenggaraan pilkada,” katanya.
Hadi juga siap bekerja sama dengan Panitia Khusus Pilkada yang akan dibentuk DPRD Kabupaten Jember. “Kami akan taat asas dan menghormati apa yang diputuskan dan hal-hal yang bersifat regulasi dimungkinkan, kami pastikan akan mengikuti dan mematuhi apa yang jadi arah program atau yang ditetapkan kawan-kawan DPRD Jember,” katanya.
Sebelumnya, Pejabat Sementara Bupati Imam Hidayat sempat menanyakan soal ketersediaan anggaran insentif guru ngaji. “Kami masih melihat dan memilah dan memilih mana-mana yang berekses, jangan nanti dikira wah ini memenangkan salah satu paslon, karena memang sudah ada surat edaran dari KPK terkait hal-hal yang nantinya mengarah ke situ untuk sementara bisa ditunjau dulu. Tidak dicancel, tapi pelaksanaannya setelah pilkada,” katanya, Rabu (9/10/2024).
Kebijakan ini didukung oleh Aliansi Masyarakat Cinta Jember yang merupakan elemen pendukung pasangan calon Muhammad Fawait-Djoko Susanto. “Kami mengapresiasi sikap Sekda seperti itu, yang seharusnya tanpa desakan dari siapapun, netralitas ASN harus diwujudkan dalam sikap-sikap kebijakan seperti itu,” kata Kustiono, koordinator Aliansi, kepada wartawan, Selasa (15/10/2024).
Namun Kustiono menilai kebijakan itu terlambat. “Itu kan muncul setelah desakan-desakan,” katanya.
Dalam siaran pers tertanggal 25 September 2024, Kustiono mendesak penundaan pemberian bantuan sosial, baik tunai maupun non tunai, beasiswa pelajar, pencairan honor guru ngaji, pemberian bantuan peralatan kerja, rehabilitasi tempat ibadah dan semua belanja barang untuk diberikan kepada masyarakat, dan baru dilaksanakan setelah pilkada 27 November 2024.
Menurut Kustiono, anggaran daerah rawan dipolitisasi untuk kepentingan petahana. “Maka, dengan statement kebijakan Sekda seperti itu kami mengapresiasi itu, karena itu yang memang kami inginkan,” katanya. [wir]







1 Komentar
Ini namanya tidak fer, masak gara gara pilkada semua berupa bantuan kepada masyarakat di tunda. Pilkada sudah ada badan pengawasnya.
Jangan sampai masyarakat beranggapan gara gara bantuan yg sudah rutin tiap tahun di tunda, masyarakat tidak percaya kpd pemerintah, dan lebih baik diam dirumah dari pada pergi ke TPS.