Surabaya (beritajatim.com) – Subdit Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram di Jembatan Suramadu. Narkoba tersebut ditemukan tersembunyi di dalam dasbor mobil Toyota Etios warna putih dengan nomor polisi N 1449 CU, sesuai STNK bernomor L 1498 IN.
Dua tersangka diamankan dalam kasus ini, yakni TA (22), warga Desa Semedu Sari, dan SO (31), warga Desa Alas Rogo, keduanya berasal dari Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Iwan Saktiadi, didampingi Kasat PJR AKBP Hendrix K Wardhana, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jatim. Penindakan dilakukan pada Senin malam, 28 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
“Informasi tersebut diteruskan dengan melibatkan Ditreskoba Polda Jatim dan memerintahkan Kanit 8 PJR dipimpin AKP Darwoyo untuk segera mempersiapkan anggota yang piket,” ujar Iwan Saktiadi.
Setelah menerima informasi, tim langsung bergerak ke Jembatan Suramadu untuk melakukan penyisiran kendaraan yang dicurigai melintas dari arah Madura menuju Surabaya.
“Dan, tepatnya di Jembatan Suramadu kami mengecek satu per satu mobil yang diduga sesuai dengan informasi dari Ditresnarkoba,” katanya.
Petugas kemudian menghentikan mobil Toyota Etios putih yang sesuai dengan ciri-ciri. Saat diperiksa, ditemukan satu bungkus sabu-sabu seberat satu kilogram yang disimpan di dalam dasbor.
“Kami terus operasi dan melakukan pemeriksaan satu per satu kendaraan. Dan ketika kendaraan yang diduga sesuai informasi, kami cek, ternyata memang ada barang bukti di dashboard dan kami limpahkan ke Satnarkoba. Untuk barang bukti 1 kg ada di dashboard kendaraan tersebut. Kita amankan ada dua orang. Di mana saat itu juga kami cek dan langsung limpahkan,” jelasnya. [uci/beq]






