Mojokerto (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto telah selesai melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) sesuai dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Coklit DP4 tersebut nantinya digunakan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.
Dengan telah dirampungkannya coklit Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro menyampaikan apresiasi dan terimakasihnya kepada KPU Kota Mojokerto beserta jajarannya yang telah melakukan pemutakhiran data pemilih. Yakni dengan mendatangi langsung ke rumah-rumah yang ada di Kota Mojokerto.
“Coklit sangat bermanfaat untuk menyukseskan Pilkada serentak mendatang. Data yang akurat sangat diperlukan dalam pelaksanaan Pilkada nanti. Maturnuwun kepada seluruh petugas dan seluruh masyarakat telah berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan coklit,” ungkapnya, Jumat (19/7/2024).
Mas Pj (sapaan akrab, red) mengimbau agar seluruh masyarakat turut memastikan status pemilih melalui cekdptonline.kpu.go.id. Orang nomor satu di lingkup Pemkot Mojokerto ini menghimbau bagi warga yang merasa belum didatangi oleh Pantarlih dapat langsung mengecek situs KPU dan bila belum terdaftar dapat langsung menghubungi petugas KPU Kota Mojokerto.
Sementara itu, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, KPU Kota Mojokerto, Muhammad Oggy Y P mengatakan, jika saat ini KPU Kota Mojokerto tengah bersiap untuk penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS). “Warga Kota Mojokerto sesuai DP4 sudah tercoklit semua, tapi kami masih akan terus menyisir ulang data yang sudah tercoklit dan menginventarisasi pemilih potensial di luar,” terangnya.
Oggy menambahkan bahwa khusus untuk pemilih pemula KPU Kota Mojokerto telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Mojokerto. Menurutnya, untuk pemilih yang berusia 17 tahun sudah didata, dapat melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada tanggal 24 November 2024 mendatang. “KTP ini yang akan menjadi alat bukti di TPS,” tegasnya.
Sebagai informasi coklit akan berlangsung hingga 24 Juli 2024, tahap ini merupakan bagian dari tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta wali kota dan wakil wali kota pada 27 November 2024 nanti. [tin/kun]






