Magetan (beritajatim.com) – Penjabat (Pj) Bupati Magetan pengganti Suprawoto-Nanik Endang Rusminiarti belum mencuat hingga saat ini. Padahal, masa jabatan Suprawoto-Nanik dalam memimpin Magetan akan berakhir dua hari lagi, 24 September 2o23.
Ketua DPRD Magetan Sujatno mengatakan, belum ada informasi terkait Penjabat Bupati Magetan. Namun, dia berharap pada 25 September 2023 nanti segera ada yang ditunjuk.
“Sampai saat ini belum ada informasi ya. Kami belum tahu siapa yang nanti ditunjuk,” kata Sujatno usai Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terkait Raperda tentang APBD-P 2023.
Dia mengharap segera ada penunjukan, karena pembahasan Raperda bakal dilanjutkan oleh Pj. Sehingga, kata dia, pada Senin (25/9/2023) harus sudah ada nama yang ditetapkan sebagai Pj Bupati.
“Karena pembahasan apa saja nanti yang meneruskan Pj,” katanya.
BACA JUGA:
DPRD Magetan Akan Pastikan APBD-P 2023 Berpihak ke Rakyat
Sebelumnya diberitakan, ,ama Sekretaris Daerah Magetan Hergunadi dan Sekretaris Daerah Ngawi Shodiq Triwidiyanto turut diusulkan Pemprov Jawa Timur sebagai Penjabat (Pj) Bupati Magetan. Dua nama itu kini juga diusulkan dengan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur Eddy Supriyanto.
Sebelumnya, nama Hergunadi dan Shodiq sudah diusulkan DPRD Magetan sebagai Pj Bupati pada 7 Agustus 2023 lalu. Ditambah satu lagi yakni Agus Kuncoro yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan Kemendes PDTT.
Proses pengajuan tersebut sudah sesuai dengan rapat paripurna. Hingga muncullah ketiga nama tersebut.
Sementara, untuk Kabupaten Madiun Pemprov Jatim mengajukan nama Tontro Pahlawanto (Sekda Kabupaten Madiun), Benny Sampirwanto (Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekdaprov Jatim), Heru Wahono Santoso (Kepala Bakorwil Pemprov di Madiun).
BACA JUGA:
Perjuangan Petani Jeruk Pamelo Magetan, Beli Air Agar Tanaman Tetap Hidup
Nama Tontro Pahlawanto juga sempat diajukan oleh DPRD Kabupaten Madiun untuk jadi Pj Bupati. Pun, ada dua nama lain yang diajukan oleh anggota dewan yakni, Budi Purwanto Kepala Biro Hukum Kemen Marves dan Agus Pramono yakni Sekda Ponorogo.
Sebelumnya, sebanyak 13 kepala daerah di Jawa Timur (Jatim) akan mengakhiri masa jabatannya pada tanggal 24-25 September 2023. Hal ini berarti dalam waktu dekat, mereka akan digantikan oleh penjabat (Pj).
Proses penggantian ini akan melibatkan usulan nama-nama Pj yang berasal dari gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota, yang kemudian diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, telah mengajukan 13 nama calon Pj kepada Kemendagri.
“Benar ada 13 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada tanggal 24-25 September dan nama-nama tersebut telah diusulkan oleh Gubernur,” ungkap Didik Chusnul Yakin, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim kepada beritajatim pada Jumat (18/8/2023).
Dari 39 nama tersebut, akan dilakukan penilaian terhadap kualifikasi dan proporsionalitasnya, seiring dengan pengajuan masing-masing bupati/walikota kepada Kemendagri. [fiq/beq]






