Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus dugaan adanya permainan pita cukai oleh “mafia cukai” yang ditengarai melibatkan oknum bea dan cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP A) mulai terendus. Ironisnya, pita cukai yang sudah habis masa berlakunya (kadarluwarsa) kembali dijual dengan harga murah.
Pita cukai yang sudah kadaluarsa sejak tahun 2016 ini kembali dijual dan akan diedarkan kepada masyarakat. Terdapat tiga rem pita cukai yang satu remnya sendiri dihargai Rp 10 jt.
“Saya pernah ditawari pita cukai rokok kadarluwarsa oleh seseorang dengan harga murah. Per remnya ia (orang nawari pita cukai kadarluwarsa) minta Rp 10 juta. Ada dua sampai tiga rem pita cukai kadarluwarsa,”kata salah seorang pengurus Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Pasuruan yang namanya enggan disebutkan, Selasa (21/12/2021).
[berita-terkait number=”5″ tag=”cukai”]
Walau pun pita cukai itu kadarluwarsa, tetap laku dijual di pasaran rokok. Pita cukai ini biasa di beli oleh para pemilik pabrik rokok di wilayah Pasuruan. “Biasanya yang membeli, bos-bos yang menguasai pasaran rokok di wilayah Pasuruan. Hasil produksi rokok ditempeli pita cukai kadarluwarsa dan dipasarkan ke luar Jawa,”ujarnya.
Modus salah tempel pita cukai di bungkus rokok biasa dilakukan pengusaha rokok “nakal”. Namun yang perlu diungkap permainan pita cukai yang diduga ada mafia yang melibatkan oknum bea dan cukai itu sendiri. “Ada juga penguasa pabrik rokok itu menempelkan pita cukai berjenis filter dan diletakkan di rokok yang berjenis kretek. Ini biasanya digunakan untuk memanipulasi pajak negara,” sambungnya.
Sementara itu, Kasubsi Penyidikan KPPBC Pasuruan, Nanang Sekti W menampik tudingan itu. Menurutnya, semua pemilik usaha rokok sudah terdata secara onile. “Apabila ingin mengajukan penambahan kuota pita cukai bisa diajukan lewat onile. Gak akan bisa dimanipulasi seperti itu,” ujarnya. (ada/kun)






