Sampang (beritajatim.com) – Seorang pegawai SPPG di Kabupaten Sampang harus menanggung kerugian jutaan rupiah setelah menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor oleh temannya sendiri.
Korban diketahui bernama Maulid Andrianto (33), yang sehari-hari bekerja di dapur SPPG Jalan Trunojoyo.
Kasus ini berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Sampang Kota setelah menangkap tersangka berinisial FS (30), warga Kabupaten Sampang yang berdomisili di Surabaya.
Kapolsek Sampang, Iptu Indarta, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika korban sedang bekerja dan dihubungi tersangka yang datang dengan alasan ingin meminjam sepeda motor untuk pergi ke rumah mertuanya di Kecamatan Camplong.
Karena merasa percaya, korban kemudian meminjamkan sepeda motor Honda Beat warna hijau putih bernomor polisi M 5561 BB.
Namun, hingga malam hari kendaraan tersebut tidak juga dikembalikan.
“Saat dihubungi, tersangka hanya meminta korban untuk menunggu, hingga akhirnya nomor teleponnya tidak lagi aktif,” ungkap Iptu Indarta, Selasa (5/5/2026).
Korban sempat mencari tersangka ke rumahnya di Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, tetapi pelaku tidak ditemukan.
Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sampang Kota dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp7 juta.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil melacak dan menangkap tersangka di Surabaya.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami akhirnya berhasil mengamankan tersangka di wilayah Surabaya,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar BPKB sepeda motor milik korban.
Saat ini tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Pihak kepolisian juga masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan gelar perkara guna proses hukum lebih lanjut. [sar/beq]






