Mojokerto (beritajatim.com) — Upaya penyelundupan obat terlarang ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto kembali berhasil digagalkan petugas. Kali ini, modus yang digunakan terbilang unik sekaligus berbahaya, pelaku melarutkan pil koplo jenis Double L ke dalam makanan ringan berupa kue kering.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (24/7/2025) pukul 08.42 WIB lalu, saat petugas penggeledahan melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan pengunjung. Dari hasil pemeriksaan dan informasi intelijen internal, petugas menemukan kejanggalan pada makanan yang dibawa oleh seorang pengunjung berinisial IA.
IA diketahui merupakan istri dari warga binaan (WBP) LT, narapidana kasus narkotika. Salah satu petugas mencicipi kue tersebut dan mendapati rasa pahit yang tidak wajar. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kue kering yang dibawa IA terbukti mengandung pil koplo Double L yang telah dihaluskan dan dicampurkan ke adonan.
“Informasi intelijen sudah kami terima sebelumnya. Saat pemeriksaan, petugas mencurigai makanan itu dan setelah diuji terbukti positif mengandung PCP, zat berbahaya yang bisa menyebabkan efek halusinasi,” ungkap Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan, Kamis (30/10/2025).
Pengunjung beserta barang bukti kemudian diamankan ke ruang Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim dari Klinik Lapas Kelas IIB Mojokerto juga melakukan pengecekan, yang hasilnya memperkuat dugaan adanya zat terlarang di dalam kue tersebut.
Kalapas menyatakan, pihaknya langsung melaporkan kejadian ini kepada Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur dan Kapolres Mojokerto Kota. Tidak lama kemudian, Tim Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota datang ke lokasi untuk menangani kasus tersebut.
“Satu orang perempuan sudah diamankan dan dibawa oleh Tim Satresnarkoba ke Polres Mojokerto Kota. WBP yang memesan dan pihak lain yang terlibat juga sudah kami sel untuk pengembangan. Sesuai arahan Bapak Menteri dan Dirjenpas, kami tindak tegas tanpa ampun. Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang terlibat, baik dari dalam maupun luar lapas,” tegasnya.
Kalapas Rudi menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran. Baik penyelundupan narkoba, peredaran handphone ilegal, maupun barang terlarang lainnya.
Atas kesigapan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Kadiyono menyampaikan apresiasi kepada Kalapas Mojokerto dan seluruh jajaran. Ia menilai langkah cepat petugas menunjukkan komitmen kuat terhadap program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba).
“Kami mengapresiasi respons cepat dan profesionalisme jajaran Lapas Mojokerto dalam menggagalkan upaya penyelundupan ini. Komitmen mereka menjaga lapas bersih dari narkoba patut dicontoh,” pungkasnya. [tin/aje]






