Lamongan (beritajatim.com) – Para peternak ayam broiler di Kabupaten Lamongan yang tergabung dalam Perkumpulan Peternak Rakyat Pejuang FCR menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD dan Mapolres Lamongan, Rabu (1/10/2025). Mereka menolak praktik sidak aparat penegak hukum (APH) ke kandang ayam tanpa surat tugas dan tanpa pendampingan dinas terkait.
“Kita ini dalam menjalankan usaha tanpa bantuan. Tapi selalu seperti orang-orang yang menerima bantuan, diselidiki nggak karu-karuan,” kata Ketua Perkumpulan Peternak, Aminarto.
Selain sidak tanpa surat tugas, peternak juga mempersoalkan total 20 poin pemeriksaan yang dibawa APH. Di antaranya terkait delivery order (DO) BBM, UKL-UPL/AMDAL/SPPL, izin TPS limbah B3, izin IPLC, izin lingkungan, hasil laboratorium limbah cair, laporan rutin ke BLH, kontrak kerja sama dengan pihak ketiga, izin pemanfaatan air tanah, izin Dinas Kesehatan, izin BPOM, izin tera, dan sejumlah poin lain.
Menurut Aminarto, persyaratan yang diminta jauh berbeda dengan aturan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021. Dalam aturan itu, hanya ada enam persyaratan dasar perizinan berusaha, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, izin, kesesuaian kegiatan dengan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan lingkungan (SPPL/PKPLH/SKKL), serta persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi (PBG/SLF).
“Kalau usaha peternakan itu poin-poin perizinannya jelas A sampai F, dan itu sudah teman-teman penuhi. Tapi yang dipakai dalam penyelidikan kemarin beda sekali dengan undang-undang,” ujarnya.
Aminarto menilai hal tersebut membuat peternak terganggu dan tidak nyaman bekerja. “Peternak ini orang awam. Berhadapan dengan APH bisa gelisah ndak karu-karuan. Modal sudah habis, hutang banyak, tapi usaha kami terganggu seperti ini,” keluhnya.
Dalam aksinya, peternak membawa tiga tuntutan utama. Pertama, meminta DPRD Lamongan membantu menyelesaikan persoalan perizinan. Kedua, mendorong terbitnya Perda atau Perbup tentang izin usaha peternak rakyat. Ketiga, menuntut agar tidak ada lagi sidak kandang tanpa surat tugas dan tanpa pendampingan dinas terkait.
Ketua Komisi B DPRD Lamongan, Supono, yang menemui massa menegaskan bakal memperjuangkan aspirasi peternak, terutama soal perizinan. “Setelah kita ketemu di bulan Januari, tahapannya kita sudah menyampaikan untuk membuat perubahan peraturan perizinan peternakan, khususnya ayam. Tapi karena mekanisme pembuatan Perda baru tahap usulan September, Raperda akan kita godok di 2026,” ucapnya.
Setelah menyampaikan aspirasi di DPRD, massa bergeser ke Mapolres Lamongan dan diterima langsung Kapolres AKBP Agus Dwi Suryanto. Dalam audiensi, Kapolres menegaskan pihaknya tidak menutup ruang usaha masyarakat, melainkan mendorong kepatuhan hukum.
“Kami tadi sekaligus memberikan sosialisasi, mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak. Sehingga usaha peternakan ayam bisa berjalan lancar, mendukung ketahanan pangan, tapi tidak melanggar aturan,” kata Kapolres.
Terkait adanya dugaan oknum yang meminta sesuatu kepada peternak, Agus memastikan laporan akan ditindaklanjuti melalui pengecekan dan verifikasi. “Ada ceklis persyaratan yang harus dilengkapi secara umum, juga ada ketentuan khusus untuk peternakan ayam. Kalau ada laporan, kami tindak lanjuti sekaligus kami edukasi,” ujarnya.
Polres Lamongan juga berkomitmen berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan DPRD agar persyaratan administrasi yang belum terpenuhi bisa dipercepat tanpa menyalahi aturan. [fak/beq]






