Mojokerto (beritajatim.com) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Mojokerto berharap perusahaan di Kabupaten Mojokerto dapat menjalankan kebijakan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.0400/111/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
“Dari setiap tahunnya pasti ada edaran perihal THR. Di situ kan jelas supaya tidak terjadi konflik lagi dan tidak melampaui sesuai perjanjian, itu hal yang biasa dan sudah berjalan selama ini. Aturan SE Kemenaker THR tidak harus UMK namun sesuai upah pokok yang diterima pekerja,” ungkap Ketua DPK Apindo Kabupaten Mojokerto, Bambang Widjanarko, Rabu (29/3/2023).
Menurutnya, jika pekerja dan perusahaan menggunakan perjanjian bersama maka pemberian THR harus sesuai upah pokok yang diterima. Bambang mencontohkan pekerja dengan perjanjian bersama upah pokok misalnya sebesar Rp3 juta, maka pencairan THR akan tetap mengikuti nominal besaran tersebut.
[berita-terkait number=”5″ tag=”Apindo”]
“Saya tidak ngomong permasalahan UMK atau tidak UMK, THR sesuai upah pokok yang diterima per bulannya. Adapun besaran THR juga disesuaikan dengan kemampuan perusahaan karena tidak semuanya menerapkan upah UMK. Sedangkan, realisasi THR maksimal H-7 sebelum Hari Keagamaan dan dibayar penuh tidak boleh diangsur,” katanya.
Masih kata Bambang, namun jika sudah ada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan maka diperbolehkan. Bambang berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Mojokerto dapat menjalankan kebijakan sesuai SE Kemenaker terkait THR bagi pekerja tersebut dengan sebaik-baiknya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh mengungkapkan, jikq pemberian THR bagi pekerja harus dilaksanakan karena telah menjadi kewajiban dari perusahaan. “Karena itu kewajiban setiap perusahaan maka harus dilaksanakan tidak alasan untuk menunda pemberian THR,” tegasnya.
Adapun besaran THR setiap daerah berbeda termasuk di Kabupaten Mojokerto sehingga akan menyesuaikan upah pokok dengan perjanjian bersama. Dewan juga meminta pemerintah daerah terutama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mojokerto agar aktif untuk memastikan perusahaan telah merealisasikan THR.
“Karena tidak semua perusahaan UMR. Apalagi sesuai SE Kemnaker merekomendasikan Pemda untuk membuat Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Keagamaan yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.co.id. Sehingga Disnaker harus aktif memastikan perusahaan sudah membayar THR tepat waktu,” tegasnya. [tin/kun]






