Malang (beritajatim.com) – Kasus perundungan yang dialami MWF (8), siswa kelas II SDN 1 Jenggolo di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang hingga Senin (28/11/22) masih dalam proses penyelidikan.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang sejauh ini sudah memeriksa 14 orang saksi.
Hal ini disampaikan Kanit III Satreskrim Polres Malang Ipda Choirul Mustofa. Menurut Choirul, bahwa proses penyelidikan kasus perundungan itu masih berlangsung.
“Saat ini masih proses pemeriksaan. Sudah 14 orang saksi yang diminta keterangan. Yakni 7 ABH (anak yang berhadapan dengan hukum) yang menjadi terduga pelaku, orangtua korban, guru serta teman-teman korban,” tegas Choirul.
Choirul menerangkan, saat ini penyidik juga sedang menunggu hasil pemeriksaan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang serta Bapas Malang. Pemeriksaannya terkait penelitian psikologis para terduga pelaku dan korban.
“Setelah ada hasil pemeriksaan dari DP3A dan Bapas, baru nanti akan dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan ke penyidikan. Baru setelah itu nantinya ada penetapan tersangka,” terangnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”perundungan-malang”]
Choirul melanjutkan, penyidik akan melakukan diversi dalam kasus ini sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. Yakni mengundang para pihak yang berkepentingan untuk dilakukan mediasi. Seperti kedua pihak atau orangtua korban dan pelaku, dari Bapas, DP3A juga pihak sekolah.
“Jika dalam mediasi nantinya berhasil, maka kami (penyidik) akan mengajukan ke Pengadilan Negeri Kepanjen untuk dilakukan penetapan diversi,” jelasnya.
Untuk motif perundungan sendiri, dikatakan Choirul berdasarkan keterangan korban bahwa, motifnya karena korban sering dimintai uang oleh para terduga pelaku. Jika tidak diberi korban akan dipukul.
“Selain itu, bahwa korban dan pelaku ini sering saling ejek ketika bertemu. Korban sendiri mengatakan sudah beberapa kali mengalami perundungan sejak kelas 1 SD,” paparnya.
Sekadar diketahui, seorang anak berinisial MWF (7), sempat koma selama beberapa hari. Warga Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang ini, sebelumnya menjadi korban perundungan atau penganiayaan kakak kelasnya. (yog/ted)






