Pasuruan (beritajatim.com) – Kuasa hukum terdakwa Bripda Randy Bagus Hari Sasongko menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai fakta hukum yang ada. Kasus yang sempat viral di media sosial (medsos) ini, menurutnya, terkesan dipaksakan oleh penyidik.
Pengacara Randy, Wiwik Tri Haryati mengatakan, jaksa tidak melihat fakta di persidangan. Sehingga perkara terkesan dipaksakan dikarenakan viral.
“Sejak awal kami melihat perkara klien kami terkesan dipaksakan karena viral. Jaksa tidak melihat fakta-fakta di persidangan,” kata Wiwik Tri Haryati bersama rekannya Elisa kuasa hukum terdakwa.
Menurutnya, dari dakwaan jaksa diterangkan bahwa meninggalnya Novia Widyasari Rahayu karena kliennya. Padahal meninggalnya Novia karena bunuh diri dengan cara minum racun.
Terkait dakwaan membantu melakukan aborsi, dalam keterangan saksi, tidak ada yang melihat kliennya membantu melakukan itu. “Dalam sidang tidak ada hasil USG atau keterangan bidan yang menyatakan Novia ini hamil,” jelasnya.
Kuasa hukum terdakwa juga heran, Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sebagai anggota Polri yang dilayangkan kliennya. Dikarenakan tidak melalui mekanisme yang ada, melainkan karena viral di media sosial.
“Seharusnya pemecatan kliennya harus melalui mekanisme yang ada, bukan karena viral. Wong belum inkrah kok langsung main pecat. Inikan aneh,” herannya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”aborsi”]
Dalam sidang lanjutan, kuasa hukum terdakwa berharap Majelis hakim dan jaksa melihat fakta persidangan yang ada.
Seperti diketahui, Novia Widyasari Rahayu ditemukan meninggal dunia dekat makam ayahnya di Mojokerto pada bulan Desember tahun lalu. Novia nekat mengahkiri hidupnya karena depresi.
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko diduga penyebab bunuh diri Novia. Randy pun dipecat sebagai Polri serta disangka Pasal 348 juncto 55 KUHP. [ada/but]






