Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Malang bakal menyiapkan armada pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling. Hal itu guna mempermudah layanan kepada masyarakat Kabupaten Malang dan memperoleh SIM dengan efektif.
Rencana pembuatan mobil SIM Keliling tersebut, disampaikan langsung Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana saat mendengar keluhan masyarakat dalam Program Jumat Curhat di Balai Desa Tlogosari, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, pada Jumat (22/12/2023).
‘Jumat Curhat’ menjadi wadah bagi warga untuk menyampaikan aspirasi dan permasalahan yang dihadapi di tengah masyarakat. Salah satu isu terkini yang dibahas adalah terkait pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Malang Selatan, khususnya di Kecamatan Tirtoyudo.
Merespons keluhan masyarakat pada ‘Jumat Curhat’ pekan sebelumnya terkait pembuatan SIM, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengumumkan langkah-langkah konkret yang diambil untuk meningkatkan pelayanan.
Pihak kepolisian saat ini tengah menyiapkan armada khusus dalam bentuk Mobil SIM Keliling. Armada ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan masyarakat yang berlokasi jauh dari Satuan Pembuatan Surat Izin Mengemudi (Satpas).
Mobil SIM Keliling, saat ini dalam tahap akhir aktivasi sistem, diharapkan dapat dioperasikan pada awal tahun 2024 untuk memenuhi kebutuhan perpanjangan SIM.
“Upaya ini merupakan respons cepat terhadap keluhan masyarakat, khususnya di Malang Selatan. Kami berharap dengan adanya Mobil SIM Keliling, pelayanan dapat lebih efisien dan mudah diakses oleh masyarakat,” ungkap Kapolres Malang AKBP Putu Kholis di Tirtoyudo.
Kholis melanjutkan, terkait keluhan mengenai adanya praktik percaloan SIM, pihaknya telah melakukan tindakan penangkapan terhadap para pelaku calo SIM di Satpas Singosari. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir praktik calo yang dapat merugikan masyarakat yang ingin mengurus perizinan di Satpas Singosari. Ini adalah langkah nyata kami untuk memberantas praktik-praktik yang merugikan kepentingan umum,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pujiharjo, Hendik Arso, mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Kapolres Malang. Menurutnya respon cepat yang dilakukan kepolisian menjadi wujud nyata dari semangat pelayanan prima Kepolisian Resor Malang, yang terus berusaha menjalin komunikasi aktif dengan masyarakat
“Terima kasih atas respon Bapak Kapolres terhadap setiap keluhan masyarakat. Bapak Kapolres telah mengabulkan permohonan kami terkait Pembuatan SIM Keliling dengan menghadirkan Mobil SIM Keliling. Semoga ke depan bisa segera dioperasikan,” ucap Hendik. [yog/beq]






