Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Sinergitas Pelayanan Publik bersama Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Agenda strategis yang dirangkai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemberian bantuan hukum ini berlangsung di Smartroom Satya Bina Karya (SBK) Pemkab Mojokerto.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah konkret untuk menghadirkan perlindungan yang lebih terintegrasi mulai dari layanan pengaduan hingga proses persidangan. Hal ini bertujuan memastikan perempuan korban kekerasan dan anak yang berhadapan dengan hukum memperoleh rasa aman serta kepastian hukum yang jelas.
Secara rinci, MoU memuat sinergi pelayanan publik antara Pemkab Mojokerto dan PN Mojokerto dalam lingkup tata kelola pemerintahan. Sementara PKS diteken antara Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto dengan PN Mojokerto khusus terkait bantuan hukum.
Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra menegaskan bahwa pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel merupakan hak masyarakat sekaligus kewajiban pemerintah. “Penandatanganan MoU ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya.
Kerja sama tersebut memiliki makna strategis dalam upaya menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui langkah-langkah yang produktif serta terukur. Pemerintah tidak hanya fokus pada penanganan pascakejadian, tetapi juga memperkuat sistem pencegahan, pendampingan hukum, hingga pemulihan korban secara menyeluruh.
Landasan hukum kerja sama ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diperkuat dengan regulasi terbaru. Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi acuan utama dalam memberikan jaminan perlindungan bagi kelompok rentan.
Muhammad Al Barra menambahkan bahwa penguatan perlindungan perempuan dan anak juga menjadi indikator penting dalam capaian pembangunan daerah. Predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) kategori Nindya menjadi bukti nyata kebijakan daerah yang responsif gender.
“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Mojokerto atas kolaborasi yang terjalin dengan baik. Semoga kerja sama ini terus diperkuat demi pelayanan publik yang semakin berkualitas,” katanya.
Wakil Ketua PN Mojokerto Ardhi Wijayanto menegaskan bahwa kolaborasi tersebut merupakan langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Sinergi ini menyatukan peran lembaga peradilan dan pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum yang maksimal bagi masyarakat.
“Sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, PN Mojokerto memiliki peran vital dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat di tingkat pertama sesuai amanat undang-undang,” ujarnya.
Melalui kemitraan ini, sistem perlindungan di Kabupaten Mojokerto diharapkan semakin terintegrasi dan mampu memberikan keadilan yang berpihak pada korban. [tin/beq]






