Surabaya (beritajatim.com) – Pasangan calon pengantin, BA dan EDS, mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Surabaya agar membolehkan keduanya melangsungkan pernikahan beda agama. Permohonan tersebut pun dikabulkan PN Surabaya melalui Surat Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.
Hal ini memicu polemik di masyarakat. Pro dan kontra pun muncul. Lalu bagaimana dengan pendapat Andy Irfan sekjen federasi kontras/penggiat HAM ini?
Dalam dialog hukum di tengah kita yang disiarkan tv lokal beberapa waktu lalu, Sekjen Federasi Kontras, Andy Irfan memandang pernikahan beda agama dari konteks perspektif hak asasi manusia, Terlepas dari agama dan keyakinan yang dianut setiap orang.
“Soal perkawinan adalah soal privat, bahwa konstitusi kita mengatur kebebasan beragama dan berkeyakinan pada setiap orang dan pernikahan itu urusan privat, sebenarnya negara tidak perlu ikut campur terlalu dalam terkait pernikahan karena pernikahan itu adalah hak bukan kewajiban. Anda juga tidak terlalu pusing kalau Anda tidak mengambil hak itu. Agama juga hak, hak untuk memilih. Tidak beragama pun tidak ada sanksi, itu kalau dilihat dari sisi hukuman. Di negara kita pun tidak ada hukuman bagi orang yang tidak beragama. Sistem sosial kita yang mengharuskan orang untuk beragama,” ujar Andy Irfan.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Surabaya”]
Andy Irfan mengatakan, Undang-undang tentang perkawinan dan sistem kompilasi agama Islam, sebenarnya juga tidak ketat mengatur pernikahan berbasis agama. Basisnya, Indonesia mengatur sistem pernikahan menurut agama masing-masing,
“Terserah agama kita apa lalu menikah dengan cara apa, itu domainnya agama masing-masing,” kata dia.
Lebih lanjut, Andy Irfan menyatakan negara mengesahkan pernikahan yang wajib berdasarkan ajaran agama masing-masing. Sementara pernikahan di luar ajaran agama belum diatur di Indonesia.
“Kita belum ada sistem yang mengesahkan pernikahan di luar agama. Itu batasan berpikir di saat memandang pernikahan dengan kewajiban negara,” kata dia. [uci/beq]






