Pasuruan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan amankan bandar sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Adapun sabu dari warga kawasan Prigen Pasuruan tersebut disembunyikan di dalam kaos kaki.
Pelaku diketahui bernama Didik H 35) warga Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Saat diamankan pelaku sempat menyembunyikan barang bukti berupa sabu di lipatan kaos kaki berada dalam lemari. Pelaku diamankan pada Selasa (7/11/2023) sekitar pukul 08.00 WIB.
BACA JUGA:Hive Five Ekspansi ke Surabaya Dukung Kemudahan Berusaha
“Kami telah mengamankan seorang terduga pelaku pengedaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Prigen. Saat kami amankan pelaku berusaha menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti di kaos kaki pelaku,” kata Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo, Senin (13/11/2023).
Agus juga mengatakan bahwa, penangkapan terhadap Didik ini dilakukan setelah mendapati laporan terhadap warga. Berpegang dari laporan warga, polisi langsung mendatangi rumah kontrakan pelaku yang berada di Dusun Pesanggrahan.
Setelah mengamankan pelaku, polisi mendapati sejumlah narkoba jenis sabu. Ada enam kantong plastik yang berisi sabu dengan berat rata-rata 0,28 gram.
BACA JUGA:Satu Pelaku Carok di Bangkalan Ditangkap Motifnya Sakit Hati
“Kami menemukan barang bukti jenis sabu yang disembunyikan di dalam kaos kaki. Total berat yang dimiliki ileh pelaku yakni 1,74 gram. Selain narkoba kami juga mengamankan dua buah timbangan dan satu unit handphone,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya Didik harus mendekam di penjara dan mempertangung jawabkan perbuatannya. Didik dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ada/Aje)






