Kediri (beritajatim.com) – Satpol PP Kabupaten Kediri menggelar razia pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) Kediri, pada Selasa (9/5/2023).
Dari razia PKL tersebut, petugas Satpol PP Kabupaten Kediri mengamankan puluhan gerobak angkringan yang tak bertuan.
Sedikitnya ada 30 gerobak yang dibawa Satpol PP Kabupaten Kediri karena ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya.
Puluhan gerobak tersebut ditemukan Satpol PP Kabupaten Kediri mulai dari depan Hotel Fave Kediri hingga depan Kantor Dinas Perhubungan setempat.
BACA JUGA : Bobol Kotak Amal, Residivis Kambuhan asal Kediri Babak Belur Digebuki
Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri Agoeng Noegroho mengatakan, sesuai aturan para pedagang boleh berjualan di kawasan SLG ini mulai pukul 16.00 hingga 23.00 WIB. Setelah itu, pedagang diwajibkan untuk membawa pulang gerobaknya.
“Sudah ada rambu larangannya, kita juga sudah sosialisasikan. Ketentuannya buka harus jam 4, tutup jam 11 malam dan rombong (gerobak) harus dibawa pulang, wajib. Namun, kenyataannya tidak dibawa pulang, dan dibiarkan di sini,” kata Agoeng.
Masih kata Agoeng, pada pedagang ini mayoritas bukan berasal dari warga kabupaten, melainkan warga Kota Kediri. Ini diketahui setelah adanya beberapa orang yang datang dan mengaku memiliki gerobak ini saat satu-persatu gerobak diangkat ke atas truk.
BACA JUGA : Fakultas Kedokteran Pertama Se-Karesidenan Kediri Siap Dibuka di IIK Bhakta
“Ada dari Ngadisimo, ada dari Mojoroto. Ini seharusnya diutamakan untuk warga kita sendiri. Mereka jauh-jauh datang ke sini, saya pantau 2-3 hari rombonge ditinggal, jam bukanya juga tidak sesuai dengan ketentuan, kita amankan,” tambahnya.
Sebagian gerobak yang masih ditunggui oleh pemiliknya saat Satpol PP datang dan mampu menunjukkan bukti kepemilikan boleh dibawa pulang. Dengan catatan mereka berjanji mematuhi peraturan yang ada.
Para pedagang bisa mengambil kembali gerobak mereka di kantor Satpol PP, setelah menjalani sidang Tipiring di pengadilan. Mereka juga wajib menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi meninggalkan gerobak mereka di sana.
BACA JUGA : Gaduh Soal Denda di Blitar, PLN Kediri : Itu Ulah Oknum Tidak Bertanggung Jawab
“Nanti sidangnya menunggu, tetap kita tindaklanjuti dengan Tipirig di pengadilan. Agar kawasan ini menjadi bersih, nyaman, asri dan tidak terkesan kumuh,” tandasnya. [nm/ted]






