Peristiwa

Operasi Zebra Semeru 2023: Polres Probolinggo Kota Sasar 8 Pelanggaran Lalu Lintas

Apel Zebra Semeru
Apel Gelar Operasi Zebra Semeru, Foto: Polres Probolinggo

Probolinggo (beritajatim.com) – Polres Probolinggo Kota akan melaksanakan Operasi Zebra Semeru 2023 selama dua minggu, yaitu dari tanggal 4 sampai dengan 17 September 2023.

Operasi ini bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Operasi ini juga merupakan bagian dari persiapan menuju Pemilu Damai 2024.

Operasi Zebra Semeru 2023 diawali dengan Gelar Pasukan yang dilakukan di halaman Mapolres Probolinggo Kota pada Senin (4/9/23). Dalam gelar pasukan tersebut, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani S.H., S.I.K membacakan amanat dari Kapolda Jatim yang bertema “Kamseltibcarlantas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024”.

Kapolres menyampaikan bahwa angka kecelakaan di Jawa Timur cukup tinggi berdasarkan data dari Dirlantas Polda Jatim. Periode Januari sampai dengan Agustus 2023 terjadi peningkatan kecelakaan sebesar 70,12 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2022. Jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan mencapai 265 jiwa.

“Saat ini sudah memasuki tahapan Pemilu 2024, yang akan meningkatkan aktivitas masyarakat. Salah satu kerawanan dalam bidang lalu lintas adalah kemacetan dan kecelakaan saat kampanye. Kapolres mengimbau masyarakat untuk sadar dan tertib berlalu lintas demi keselamatan diri dan orang lain,” tandas AKBP Wadi Sa’bani S.H., S.I.Km, Senin (4/9/2023).

Baca Juga: Pemkot Probolinggo Raih Penghargaan Merdeka Awards untuk Inovasi Dampingi UMKM

Untuk mewujudkan kamseltibcarlantas yang kondusif, Polres Probolinggo Kota akan menindak para pelanggar lalu lintas dengan delapan sasaran utama, yaitu:

– Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI atau safety belt
– Pengendara yang melawan arus
– Pengendara di bawah umur
– Berkendara sambil bermain handphone
– Berkendara dalam keadaan mabuk
– Berboncengan tiga atau lebih
– Over dimension over loading
– Berboncengan lebih dari satu orang

Kapolres meminta jajarannya untuk menindak pelanggar dengan humanis dan menggunakan tilang elektronik (e-TLE). Kapolres juga mengharapkan kerjasama dari masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan menghindari pelanggaran.

Selain itu yang perlu diperhatikan sasarannya yaitu anak di bawah umur. yang mana anak di bawah umur belum boleh mengendarai kendaraan bermotor karena belum memiliki pengendalian emosi.

Selain itu, anak di bawah 17 tahun juga belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sehingga tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor.

Kapolres meminta jajarannya untuk menindak pelanggar dengan humanis. Salah satu cara yang dilakukan yaitu menindak menggunakan tilang elektronik (e-TLE).

“Jadi untuk anggota personel Polri sendiri, ketika operasi ini kita mengimbau dan SOP melakukan penindakan secara humanis. Penindakan nantinya dilakukan secara mobile dengan e-TLE. Seluruh anggota memegang e-TLE mobil,” ujar Kapolres. (ted)


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar