Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur (KPID Jatim) berperan aktif dalam meningkatkan literasi media penyiaran dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan siaran menjelang Pemilu. Mereka telah meluncurkan Akademi P3SPS Relawan Pengawas Penyiaran, yang ditujukan untuk melatih masyarakat umum dan mahasiswa.
Ketua KPID Jawa Timur, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno, dalam sambutannya, mengingatkan bahwa lembaga penyiaran memiliki empat fungsi penting, yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial.
“Untuk memaksimalkan fungsi-fungsi tersebut, pengawasan oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat umum sebagai relawan pengawas penyiaran, menjadi suatu keharusan,” ujar Yosua.
Yosua menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi dalam proses penyiaran. Ia berharap peserta pelatihan dapat menjadi mitra KPID Jatim dalam menjaga kualitas frekuensi yang digunakan oleh lembaga penyiaran televisi dan radio yang merupakan milik publik.
BACA JUGA:
KPID Jatim: Banyak Jebakan di Media Sosial Jelang Pemilu
Pelatihan Akademi P3SPS ini berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 3 hingga 5 Oktober 2023, dan melibatkan 75 peserta yang dibagi menjadi tiga kelompok. Mereka mendapatkan pengetahuan mendalam mengenai sistem penyiaran di Indonesia serta konten yang dibatasi dalam program siaran.
Materi mengenai Sistem Penyiaran Indonesia dan Peran KPI disampaikan oleh beberapa narasumber, seperti Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) Afif Amrullah, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS) KPID Jatim Sundari, dan Koordinator Bidang Kelembagaan Royin Fauziana. Sedangkan materi tentang Pembatasan Racun Siaran dibawakan oleh Komisioner bidang PIS Romel Masykuri, Wakil Ketua KPID Jatim Dian Ika Riani, serta Komisioner Bidang PKSP Habib Rohan.
Korbid Isi Siaran dan penanggung jawab program Akademi P3SPS KPID Jatim, Sundari, menyatakan bahwa konten di lembaga penyiaran tidak terlepas dari pengaruh kepemilikan media dan kebutuhan ekonomi. Terutama menjelang kampanye Pemilu, kebutuhan iklan dan penyebaran informasi menjadi sangat penting di media penyiaran. Namun, terdapat beberapa regulasi penyiaran yang belum termasuk dalam aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BACA JUGA:
KPID Jatim Ajak Maba Unair Surabaya Kritis Konsumsi Media Massa
“Misalnya, aturan KPU tidak melarang iklan yang menampilkan bentuk rokok atau unsur mistis di bawah pukul 10 malam. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi program siaran yang disiarkan di Jawa Timur,” ungkap Sundari.
KPID Jawa Timur memiliki tugas penting dalam mengawasi program siaran yang disiarkan di televisi dan radio di wilayah Jawa Timur. Saat ini, terdapat sekitar 390 stasiun radio dan televisi yang beroperasi di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, dan KPID Jatim berkomitmen untuk menjaga kualitas serta keberagaman informasi yang disampaikan kepada masyarakat. [beq]






