Madiun (beritajatim.com) – Tim Supervisi Polda Jawa Timur meninjau langsung jalur black spot tepatnya di Jalan Raya Madiun-Magetan masuk Desa/Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun, tepatnya Kilometer (KM) 174-175 pada Selasa. (12/6/2023)
Kawasan yang masih masuk wilayah Hukum Polres Madiun Kota itu dinilai menjadi jalur black spot pasca kejadian kecelakaan antara truk muatan yang lompat jalur hingga menabrak dua pengendara motor hingga meninggal dunia serta menabrak rumah warga pada 10 Januari 2023 lalu.
Kasat Lantas AKP Vista Dwi Pujiningsih, SIK., mengatakan bahwa Tim Supervisi Polda Jawa Timur meminta Pemkab Madiun untuk menambahkan penerangan jalan di jalur black spot. Serta, pihaknya diminta meningkatkan sinergi/kerjasama dengan instansi terkait untuk penanganan jalur black spot.
“Kegiatan hari ini yang dilaksanakan Direktorat Polda Jawa Timur dengan memetakan atau membuat zona ruas jalan di Madiun yang masuk lokasi rawan kecelakaan (black spot).Ini dilakukan untuk mengurangi terjadinya korban kecelakaan,” kata Vista, Rabu (13/6/2023)
Vista berharap pada Dinas Perhubungan untuk terus memeriksa kelaikan kendaraan dan Dinas Pekerjaan Umum untuk memantau kerusakan jalan.
Dia turut menghimbau kepada pengguna jalan, agar selalu waspada di jalan, khususnya saat melintas di daerah black spot maupun potensi black spot,serta menaati peraturan lalu lintas dan tidak egois saat berkendara.
Baca Juga:
Kejaksaan Agung Ambil Alih Kasus Kajari Madiun, Ini Alasannya
Pihaknya juga akan bekerjasama dengan instansi terkait untuk meminimalisasi terjadinya laka lantas. “Kami akan memberikan pengamanan dan pengawasan lebih ketat dan bekerjasama dengan instansi terkait,” pungkasnya.
Diketahui, sesuai Keputusan Kakorlantas Polri Nomor 43 Tahun 2016 tentang Pedoman Penentuan dan Pengkajian Black Spot, Black Spot atau daerah rawan kecelakaan didefinisikan sebagai suatu segmen kira-kira sepanjang 500 meter yang sering terjadi kecelakaan dan area itu biasanya memiliki Angka Ekivalensi Kecelakaan (AEK) lebih dari 30 kejadian yang dihitung berdasarkan data kecelakaan selama 2 tahun.
Kriterianya memiliki angka kecelakaan tinggi,lokasi kejadian kecelakaan relatif menumpuk, lokasi kecelakaan berupa persimpangan atau segmen ruas jalan sepanjang 100-300 m untuk jalan perkotaan dan ruas jalan sepanjang 1 km untuk jalan antarkota.
Kecelakaan terjadi dalam ruang dan rentang waktu yang relatif sama dan memiliki penyebab kecelakaan dengan faktor yang spesifik. [fiq/ted]
Komentar