Peristiwa

Bupati Mojokerto Larang Penggunaan Mobil Dinas Saat Libur Lebaran 2023

Bupati Mojokerto
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati saat mengecek mobil dinas usai Apel Kendaraan Dinas Jelang Lebaran 1444 H di halaman Pemkab Mojokerto. [Foto : Misti/beritajatim.com]

Mojokerto (beritajatim.com) – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati melarang mobil dinas digunakan untuk keperluan pribadi saat Lebaran 2023 mendatang. Hal tersebut disampaikan usai memimpin Apel Kendaraan Dinas Jelang Lebaran 1444 H di halaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.

Bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto melarang kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik saat Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Larangan menggunakan mobil dinas saat Lebaran berlaku mulai libur nasional dan cuti bersama, pada 19-25 April 2023.

Kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi saat cuti Lebaran. Puluhan mobil dinas dari seluruh perangkat daerah dikumpulkan bersamaan kegiatan Inspeksi dan Apel Kendaraan Dinas di halaman Pemkab Mojokerto.

iklan adidas

Yakni mobil dinas milik Kepala OPD, Sekda dan dua Direktur RSUD sebanyak 29 unit, kepala bagian 10 unit serta Camat 18 unit termasuk mobil dinas Bupati Mojokerto. Tak hanya itu, orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto ini juga mengecek satu per satu mobil dinas yang digunakan para pejabat tersebut.

“Hari ini, kita melaksanakan Apel dan Inspeksi Kendaraan Dinas yang dipakai pejabat di lingkup Pemkab Mojokerto dalam rangka cuti Lebaran. Ini tadi ada 58 mobil dinas dari masing-masing perangkat daerah, asisten dan staf ahli, kepala bagian dan Camat termasuk kendaraan dinas saya,” ungkapnya, Senin (17/4/2023).

Kebijakan larangan menggunakan mobil dinas sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama periode libur nasional dan cuti bersama Tahun 2023.

“Jadi kendaraan dinas tidak boleh dipergunakan mudik, berlibur ke tempat wisata maupun untuk kepentingan lain yang sifatnya pribadi di luar kedinasan, kecuali perangkat daerah yang tetap melaksanakan tugas selama Lebaran. Saya minta komitmen kita bersama tidak hanya perangkat daerah saja yang memakir kendaraannya saat cuti Lebaran,” katanya.

Baca Juga:  Bupati Mojokerto Buka Pasar Murah Ramadhan

Bupati mengajak seluruh perangkat daerah untuk memastikan kendaraan operasional dinas tidak digunakan untuk kepentingan mudik, berlibur ataupun kepentingan diluar dinas selama periode libur Nasional Hari Raya Idul Fitri. Nantinya kendaraan dinas tersebut akan diparkir di kediamann masing-masing perangkat daerah.

“Saya pun juga akan memakir kendaraan yang setiap hari saya pakai selain untuk kepentingan kedinasan. Kepada seluruh perangkat daerah untuk saling mengingatkan dan mengawasi supaya tidak menggunakan mobil dinas di luar kepentingan kedinasan. Terkecuali bagi perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan kewajiban saat libur Lebaran,” tegasnya.

Perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan kewajiban saat libur Lebaran atau terlibat dalam Operasi Ketupat Semeru tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas sesuai kepentingan kedinasan. Adapun perangkat daerah yang terlibat dalam Operasi Ketupat Semeru di antaranya, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2).

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan (Dinkes), dua RSUD (Soekandar dan Basuni), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pariwisata, Satgas Pangan meliputi Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Pangan dan Perikanan (Dispari).

“Pada prinsipnya kita menjaga integritas bagi yang bertugas silahkan sudah menjadi hak menggunakan kendaraan dinas untuk melaksanakan tugas, tapi bagi yang tidak bertugas selama libur Lebaran saya minta tolong menjaga komitmen memarkir mobil dinas. Semua Camat bertanggung jawab terkait kondusifitas dan ketertiban di masing-masing wilayahnya,” urainya.

Ini lantaran 18 Camat di Kabupaten Mojokerto saat cuti bersama tetap siaga lantaran kantor Kecamatan menjadi Posko Mudik lebaran. Sehingga semua Camat bertanggung jawab terkait kondusifitas dan ketertiban di masing-masing wilayahnya tentu bersinergi dengan Kapolsek dan Danramil. [tin/ted]



Apa Reaksi Anda?

Komentar