Pasuruan (beritajatim.com) – Selama patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) bulan Maret 2023, Polres Pasuruan banyak menyita botol minuman keras. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi, Senin (17/4/2023).
Bayu mengatakan ada sebanyak kurang lebih 1.351 botol minuman keras yang disita selama kurang lebih satu bulan. Barang bukti disita dari 15 penjual minuman keras di wilayah Kabupaten Pasuruan.
“Ada beberapa jenis minuman keras yang berhasil kami amankan dan kami sita. Paling banyak minuman keras dengan merek anggur merah, ada sekitar 378 botol,” kata Bayu.
Setelahnya botol-botol minuman keras yang disita ini kemudian dilindas oleh kendaraan. Sebagian pula ada yang dilemparkan hingga botol pecah.
Tak hanya botol miras yang di rusak, kenalpot brong yang juga berhasil diamankan oleh Satlantas Polres Pasuruan juga dimusnahkan dengan cara dipotong menjadi dua baguan. Hal ini dilakukan guna kenalpot brong yang disita tak lagi digunakan.
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/polres-pasuruan-kota-tentukan-titik-keramaian-saat-libur-lebaran/
Menurut Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Yudhi Anugrah Putra mengatakan bahwa selama patroli menjelang Idul Fitri ada sekitar 116 pelanggaran. Dari 116 pelanggaran tersebut dipecah menjadi 3 bagian diantaranya yakni pelanggaran balap liar, kenalpot brong, dan juga ban kecil.
“Paling banyak kasus pelanggaran kenalpot brong atau racing, total ada 51 kasus. Lalu untuk kasus balap liar 42 kasus dan ban kecil tak sesuai standart ada 23 kasus,” kata Yudhi.
Namun dari 51 kasus pengguna kenalpot brong, Satlantas Polres Pasuruan memusnahkan sebanyak 116 unit knalpot. [ada/but]






