Kediri (beritajatim.com) – Aktivis LSM Sahabat Boro Jarakan (Saroja) Kediri berunjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Kota Kediri, pada Rabu (5/4/2023). Mereka mempertanyakan putusan pengadilan yang dianggap telah mendzolimi penjual rujak cingur di Kediri.
Dalam aksi unjuk rasa ini, massa yang berjumlah lebih dari 100 orang memanjatkan doa bersama. Mereka juga membakar dupa serta mempertunjukkan kesenian barongan.
Priyo, koordinator aksi mengatakan kedatangan mereka untuk membantu keluarga Endang Murtiningrum. Penjual rujak cingur asal Kelurahan Singonegaran Kota Kediri itu kini terancam kehilangan rumahnya akibat putusan dari pengadilan.
BACA JUGA : Penjual Rujak Cingur Kediri Mengadu ke Presiden
“Sebuah putusan itu sangat merugikan masyarakat kecil. Hal itu yang membuat keprihatinan LSM Saroja mendasari aksi ini,” kata Priyo.
Pada kesempatan itu, tergugat Endang Murtiningrum, warga Kelurahan Singonegaran Kota Kediri, turut ikut barisan aksi demonstrasi.
Menurut Priyo, putusan PN Kota Kediri dinilai merugikan karena adanya perbedaan nilai gugatan sita eksekusi dengan luasan 772 meter persegi.
BACA JUGA : PDIP Tanggapi Pengunduran Diri DPRD Kota Kediri Cantik
Padahal saat gugatan awal sengketa, nilai materi tuntutan hanya seluas 722 meter persegi. “Kita menanyakan putusan inkrah itu, kepada Kepala PN Kota Kediri,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua PN Kota Kediri Maulia Martwenty Ine, mengungkapkan hasil putusan sengketa itu sudah menjadi keputusan Mahkama Konstitusi (MK).
Jadi lanjut Martwenty, dari sejumlah tuntutan massa aksi, pihaknya hanya menjalankan putusan MK. “Keputusan itu sudah di uji sampai MK. Kami akan melaksanakan eksekusi atas putusan itu,” pungkasnya.
BACA JUGA : Anggota DPRD Kota Kediri Cantik Ini Mundur dari PDIP
Sebelumnya, Endang Murtiningrum telah mengadu kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Politik Hukum dan Ham Mahfud MD. Meski panitera Pengadilan Negeri Kota Kediri telah melakukan sita eksekusi atas rumahnya, Endang bertekad melawan.
Endang telah melayangkan surat pengaduan berkaitan dengan tanah dan rumahnya yang terancam dieksekusi pengadilan hara-gara diduga ulah para mafia tanah.
Di rumahnya di Jalan Letjen Haryono, Kota Kediri itu, Endang tinggal dan tempatnya berjualan rujak cingur. Sambil menangis, Endang mengungkapkan bahwa ia hanya rakyat kecil dan penjual rujak cingur yang telah diperlakukan tidak adil oleh hukum.
BACA JUGA : Bayi Temuan di Semak-Semak Kediri Diserahkan ke Dinsos Jatim
Pengadilan tidak memutuskan keadilan untuk Endang meski memiliki data lengkap. Mulai Ijasah, semuanya menyatakan bahwa Endang adalah anak dari Moersad dan Toeminah.
Endang berharap kepada Jokowi dan Mahfud MD untuk mengembalikan haknya. Ia hanya meminta mendapatkan keadilan dan hak-haknya selaku pemilik tanah dipulihkan. [nm/ted]






