Pasuruan (beritajatim.com) – Bendera Australia berkibar di depan pintu masuk PT AKT Indonesia yang terletak di dalam kawasan industri Pier Pasuruan. Diketahui bendera negara Australia ini berkibar bersanding dengan bendera Indonesia.
Saat ditemui untuk dimintai keterangan manajemen perusahaan tidak ada di kantor. Sehingga hanya ditemui oleh penjaga keamanan bernama Pa at yang menyampaikan.
“Kalau mau menemui management harus punya janji dulu. Kalau gak ada janji gak bisa ketemu,” kata Pa at singkat, Jumat (10/3/2023).
Dihubungi terpisah, Darto, Management Pier mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya bendera ini. Selanjutnya dirinya dan Manajemen PT Pier akan melakukan klarifikasi kepada perusahaan terkait.
“Saya baru tau kalau ada bendera Australia. Disitu kan bukan tempat khusu jadi nanti akan kita mintai klarifikasi lagi,” kata Darto.
[berita-terkait number=”3″ tag=”pasuruan”]
Menanggapi hal tersebut, pegiat masyarakat, Ayik Suhaya mengatakan bahwa pemasangan bendera negara lain merupakan hal yang tidak benar. Karena sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 1958 tentang pengibaran bendera asing.
“Pengibaran bendera asing hanya boleh digunakan di gedung perwakilan diplomatik, kalau perusahaan tidak diperbolehkan. Sehingga saya mengecam secara tegas agar bendera asing diturunkan,” kata Ayik
Bahkan dirinya akan melakukan penurunan bendera dengan masyarakat, jika bendera tersebut masih belum diturunkan. (ada/ted)






