Probolinggo (beritajatim.com) – Seorang remaja perempuan, S (13), menjadi korban kebiadaban ayah tirinya sendiri, NS (34), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Selama 4 tahun tersangka tega melakukan rudapaksa anak tirinya. Puncak dari aksi bejatnya ini berakhir di bui alias sel tahanan.
Peristiwa tragis ini terjadi dalam rentang waktu yang panjang, dimulai sejak korban berusia kelas 4 SD pada tahun 2019 hingga tahun 2023. Puncaknya, kejadian paling mengerikan terjadi pada tahun 2021, saat malam hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, korban berada di kamarnya sendiri dan masih terjaga, NS masuk ke kamar dan memberinya minuman. Setelah diminum, korban tertidur, dan di saat itulah aksi pencabulan terjadi.
BACA JUGA:Persam Berhasil Bawa Pulang Trofi Menpora
“Kekejaman yang dilakukan oleh NS terhadap korban ini terjadi berulang kali. Korban menyampaikan bahwa NS melakukan perbuatan cabul ini sebanyak 20 kali,” ungkap Plt Kasihumas Iptu Zainullah, pada Kamis (30/11/2023).
Zainullah menjelaskan bahwa setiap kali setelah melakukan perbuatan bejatnya, tersangka selalu mengancam korban agar tidak melaporkannya. Ancaman tersebut membuat korban takut dan tidak berani mengungkapkan kejadian tersebut kepada siapapun. Hal ini membuat aksi kejahatan ayah tirinya itu berlanjut hingga tahun 2023.
“Korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pamannya, yang kemudian melaporkan ke Polres Probolinggo Kota untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
Setelah mendapatkan laporan, polisi segera bertindak dan berhasil mengamankan tersangka pada Rabu (29/11/2023) pagi.
BACA JUGA:Beredar Video Massa Buruh Aniaya Satpol PP Surabaya
“Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu buah daster warna kuning dengan motif garis hitam, satu buah celana dalam warna biru, dan satu buah bra warna putih,” sambungnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 subs Pasal 82 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara ditambah sepertiga. Dengan tindakan keji ini, penegakan hukum harus memberikan keadilan bagi korban yang mengalami kebiadaban ini. (Ada/Aje)






