Pasuruan (beritajatim.com) – Rancangan peraturan daerah (Raperda) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau yang lebih dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR) akhirnya rampung dibahas. Hal ini menjadi angin segar bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kontribusi perusahaan.
Panitia Khusus (pansus) Raperda TJSL menggelar rapat dengan kelompok kerja (pokja) I yang terdiri dari 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Gedung Dewan.
Ketua Pansus Raperda TJSL, Yusuf Daniyal, mengatakan bahwa rapat sore ini adalah rapat finalisasi, dan sudah dipastikan pembahasannya rampung.
Sebelumnya, pansus telah menerima banyak masukan dari berbagai pihak, termasuk hasil kunjungan ke daerah lain yang memiliki perda serupa. “Pansus ini juga melakukan kunjungan ke daerah-daerah yang punya Perda CSR, seperti Gresik. Dan kami sudah banyak pelajaran dari sana,” paparnya.
Secara umum, semua pihak mendukung pembuatan Raperda TJSL ini. Namun, ada beberapa poin yang membuat pembahasan alot. “Hari ini, kami bahas pasal per pasal termasuk skemanya seperti apa. Dan alhamdulillah semuanya klir, pembahasan rampung. Perda siap disahkan,” urai Yusuf.
Pansus menekankan dua poin penting dalam Raperda ini, yaitu sanksi dan pelaksanaan. Sanksi ini bisa benar-benar ditegakkan dan mengikat. Sehingga bisa menjadi sebuah kewajiban badan usaha untuk memenuhi tanggung jawab sosial.
Pansus juga berharap tim pelaksana yang dipilih Bupati Pasuruan adalah tim yang kredibel dan bertanggung jawab. Sehingga nanti perlu dilakukan seleksi maksimal dan diberi SOP uang ketat agar bisa bertanggung jawab secara maksimal.
“Yang membuat pembahasan Raperda ini rampung lebih cepat adalah kesamaan visi misi Dewan sebagai legislatif dan Pemkab sebagai eksekutif,” pungkasnya. (ada/ian)






