Ponorogo (beritajatim.com) – Pelan tapi pasti, kasus percaloan PPPK di Ponorogo bakal menemui titik terang. Pasalnya, tim khusus buatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo untuk menyelidiki dugaan adanya praktik percaloan dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021 lalu, sudah merumuskan kesimpulan.
Ya, tentunya kesimpulan dugaan adanya praktik percaloan PPPK itu, nantinya bakal dilaporkan ke bupati Sugiri Sancoko.
“Tim khusus tidak berhenti, saya akan sampaikan ke Bapak Bupati insyaallah paling lambat hari Jumat nanti,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, Senin (29/8/2022).
Agus yang juga menjabat sebagai ketua dalam tim khusus, menyatakan pihaknya saat ini sedang melengkapi kekurangan sedikit, sebelum hasil investigasi itu dilaporkan kepada bupati. Untuk itu, dirinya meminta perwakilan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo untuk segera menyelesaikan kekurangan yang dimaksud.
Meski tidak mengutarakan secara terang, namun Sekda memberikan sinyal dugaaan bahwa ada aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat praktek percaloan PPPK tersebut.
“Sudah ada hasilnya. Keputusan nanti kembali seperti diawal, akan disandingkan dengan peraturan ASN yang ada,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkab-ponorogo”]
Agus menegaskan bahwa pihaknya tidak membicarakan pidana, namun hanya disandingkan dengan peraturan ASN. Dia menyerahkan siapa saja untuk memidanakan sendiri. Sehingga, jika disandingkan dengan peraturan ASN, Agus menyebut sanksi yang diberikan nanti sanksi administratif.
“Ada yang terlibat jelasnya tunggu dengan sabar kalau tidak hari Kamis ya Jumat minggu ini,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dugaan praktik percaloan dalam rekrutmen PPPK di lingkup Pemkab Ponorogo, juga didalami oleh pihak kepolisian. Satreskrim Polres Ponorogo beberapa waktu yang lalu, menggali keterangan dari orang-orang yang memiliki tugas atau mengetahui seluk beluk dari proses perekrutan PPPK tahun 2021 tersebut.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkab-ponorogo”]
Sehingga Satreskrim Polres Ponorogo menerjunkan anggota-anggotanya ke dua instans yang berkaitan dengan perekrutan PPPK tersebut. Yakni Dinas Pendidikan (Dindik) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo
“Kita ingin melihat alur atau proses perekrutan PPPK ini. Sehingga penyidik melakukan klarifikasi per orang yang mengetahui bagaimana prosesnya,” kata Kasatrekrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia.
Penggalian informasi penyidik ke Dindik dan BKPSDM Kabupaten Ponorogo, akan mendapatkan detail dari proses perekrutan PPPK. Mulai alur, mekanisme, standard operating procedure (SOP). Selain itu pihak kepolisian juga ingin tahu bagaimana alur formasi dan penentuannya.
“Kita juga melakukan penggalian informasi terkait indikasi atau dugaan adanya surat palsu yang dikirimkan kepada para korban,” pungkasnya. (end/ted)






